Batu Bara – Dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara Jonnis Marpaung, S.Pdi melakukan Mou BPJS Ketenaga kerjaan Cabang Kisaran terkait perlindungan GTK/ Paud, SD dan SMP SE – Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan Mou Dinas Pendidikan dan BPJS Ketenagakerjaan diliput langsung oleh Awak media, (20 – 11- 2024) jam, 10.00 wib di Aula Hotel Singapur land, turut Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara Jonnis Marpaung, S.Pdi dan Kepala BPJS Kisaran Kabupaten Asahan Bapak Aziz Muslim yang didampingi Kepala Cabang BPJS Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan.
Kepala Cabang BPJS Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan, hari ini kita akan melakukan tanda tangan Mou BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara dengan sumber dana APBD Kabupaten Batubara.
Ditambahkan lagi Kepala BPJS Kisaran Kabupaten Asahan Bapak Aziz Muslim 5 manfaat BPJS Ketenagakerjaan, Yakni
Perlindungan Tenaga Kerja Non ASN Pendidik TK/PAUD dalam program BPJS ketenagakerjaan juga mengikuti program (JKK) Jaminan Kecelakaan Kerja dan (JKM ) Jaminan Kematian,” Disampaikan Kepala BPJS Kisaran Bapak Aziz Muslim
sebanyak 754 Tenaga Kerja Pendidik TK/PAUD. (Non ASN) telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan Anggaran Pemkab BatuBara melalui Dinas Pendidikan.
Lanjut, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Batubara Fadli Kurniawan menjelaskan bahwa kedepannya Tenaga Kerja Non ASN di pendidikan juga akan ditingkat sampai SD dan SMP juga akan di berikan Perlindungan yang sama pada Tahun 2024 sampai dengan tahun 2025.
Penandatanganan MoU antara dinas pendidikan Kabupaten Batubara dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan untuk seluruh Tenaga Kerja Pendidik TK/PAUD (Non ASN)
Manfaat program Jaminan kematian berupa uang tunai Rp. 42.000.000 ((empat puluh dua juta rupiah) kepada peserta yg meninggal dunia diluar hubungan kerja dan manfaat beasiswa kepada anak ahli waris mulai dari Taman Kana-kanak (TK) sampai perguruan tinggi jika sudah menjadi peserta aktif dan membayar iuran selama 3 (tiga) Tahun, dengan rincian :
1- Pendidikan TK sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 2 tahun;
2- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp1.500.000/orang/tahun, maksimal 6 tahun;
3- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp2.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;
4- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp3.000.000/orang/tahun, maksimal 3 tahun;
5- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp12.000.0000/orang/tahun, maksimal 5 tahun.
Manfaat JKK, Dengan membayarkan iuran peserta bisa mendapatkan perawatan tanpa biaya jika mengalami kecelakaan saat bekerja. Selain itu juga santunan sebesar 48 x upah terlapor jika meninggal dunia saat bekerja dan santunan 56 x upah terlapor jika mengalami cacat saat bekerja.
(Rahmat Hidayat)