Teropongbarat.co.id-Karo,
Sudah berlangsung lama pengutipan liar berlangsung di pintu masuk wisata Gajah Bobok desa Pangambatan,Kecamatan Merek,Kabupaten Karo.Kamis,(27/7/2023)
beberapa rekan Media sengaja sosial kontrol ke wilayah desa Pangambatan dan mencoba memasuki wisata Gajah Bobok.
Ternyata di gerbang masuk wisata Gajah Bobok seorang lelaki agak tua yang menyebut namanya Rahman Munte meneriaki dan meminta sepuluh ribu rupiah perorang untuk tiket masuk wilayah Gajah Bobok.
Merasa tak keberatan sejumlah media memberikan retribusi yang diminta.Tapi sayangnya hal itu tidak terjadi sebab tiket untuk tanda bukti pengutipan tak dapat diberikan oleh Rahman Munte.
Saat ditanya mana bukti atau tiket sebagai tanda bukti pembayaran retribusi,Rahman Munte tidak bisa memberikan dan menjawab,”bayar sepuluh ribu perorang dan tidak ada tiket.Jika keberatan silahkan katakan saya yang meminta”ucapnya ketus sedikit marah ketika Media meminta tiket masuk yang tidak bisa disediakan.
Ketika salah seorang dari kawanan Media menanya kemana diperuntukkan hasil pengitipan,Rahman Munte menjawab “untuk desa”
Ketika ditanya lagi apakah pungli ini diketahui kepala desa,Rahman Munte menjawab,”jelas tahu”
Ketika Rekanan media mencoba mendatangi kepala desa Pangambatan Timbul Hotlan Munte guna konfirmasi terkait hal ini ke kantor kepala desa,ternyata yang ada hanya sejumlah mahasiswa Unifersitas Indonesia (UI) yang sedang mengadakan Study lapangan.
Mencobo menghubungi Sekretaris desa melalui Wats App untuk meminta no selular kepala desa guna mengkonfirmasi pungli tersebut melalui Wats App,Sekdes mengatakan “tidak ada.”
Ketika ditanya “masak seorang sekdes tidak menyimpan no selular kepala desanya,sekdes malah marah dan menjawab,”ibu jangan mengancam saya,kalian pers selalu mengancam ancam!!”
Agak kesal dengan jawaban yang tidak sopan rekan media menjawab,”apa alasan pak sekdes mengatakan mengancam? kami kan rekan mitra sosial kontrol yang bekerja memberitakan apa yang kami lihat,kami dengar dan konfirmasi,sama halnya ketika pak sekdes menjawab tidak menyimpan no WA kepala desa,boleh saja kami naikkan menjadi salah satu materi dalam berita”
Sontak sang sekdes marah dan mengatakan,”kami tidak senang dengan cara mengancam begitu,makanya kami tidak suka bertemu dengan kalian!!”
Sang sekdes kelihatan tidak suka jika berkomunikasi dengan wartawan apalagi berjumpa untuk konfirmasi.Jelas dalam hal ini sudah melanggar UU no 40 thn 2019,tentang Pers.
Tak lama kemudian beberapa rekanan media mencoba menghubungi kepala desa Timbul Hotlan Munte guna konfirmasi terkait kutipan liar di lingkungan desa tersebut tapi kepala desa membaca chat tapi tidak menjawab.
Dan ketika beberapa kali ditelepon berdering tapi tidak diangkat.
Mencoba konfirmasi terkait pungli di Gajah Bobok,desa Pangambatan tersebut kepada Camat kecamatan Merek,Bartolomeus Ginting,menjawab tidak tahu menahu.
(Kia)