Pakam Kades OI Ini!! Diduga Ada Kades Setiap Harinya Gunakan Mobil Pajero Bodong Hanya Berplat F Doang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 25 November 2024 - 16:57 WIB

4027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indralaya, Ogan Ilir – Dugaan adanya Pejabat Publik (Kepala Desa Di Ogan Ilir) sengaja menggunakan mobil Pajero Sport yang tidak menggunakan plat Dinas dan hanya ber plat huruf F saja. Ulah salah satu Oknum Kepala Desa di Ogan Ilir ini pun mulai menjadi sorotan publik.

Padahal, rumah sang pemilik mobil tersebut tak jauh dari wilayah hukum Polres Ogan Ilir, berjarak hanya kurang lebih 1 KM saja dari Polres Ogan Ilir.

Namun anehnya, sang pejabat ini bisa dengan leluasa bebasnya berlalu lalang di jalan raya tanpa beban pelanggaran lalu lintas.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ketua Dewan Persatuan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Kabupaten Ogan Ilir (PPWI-OI) , Fidel Castro mengatakan bilamana ada pejabat publik melakukan hal tersebut maka berpotensi melanggar Pasal 17 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Hukum Administrasi Negara, dimana pejabat publik atau pejabat negara (pemerintah) dalam setiap menjalankan tugasnya diikat oleh kode etik.

“sangat disayangkan, seorang pejabat publik dalam hal ini Kades berulah demikian seolah tidak mengerti aturan, terkesan memberi contoh buruk bagi masyarakat. Seharusnya gunakanlah mobil berplat resmi, setidaknya plat dinas”, kata Fidel, Senin (25/11/2024).

Baca Juga :  Diduga Bernuansa Politik, Hampir Seribu Masyarakat Gunung Rancak Mendatangi Kejari Sampang

Masih katanya, dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat bahkan timbul dugaan-dugaan miring terkait mobil tak berplat resmi yang dimiliki pejabat tersebut.

“Dengan begitu akan muncul kemungkinan kalau mobil itu hasil dari kejahatan misalnya, atau orang akan menduga barang itu hasil sitaan, yang secara hukum seharusnya tidak dimiliki oleh pejabat publik melainkan diamankan sebagaimana mestinya di tempatnya. Dugaan inilah yang ditakutkan”, terangnya.

Jikalau mobil yang digunakan itu ternyata benar mobil hasil kejahatan atau sitaan, maka itu tidak boleh digunakan oleh Pejabat Publik.

“Bila dugaan tersebut benar, itu jelas perbuatan melawan hukum dan dianggap sebagai kejahatan serius wajib ditindaklanjuti oleh pihak APH”, jelasnya.

Ia menilai, bila terbukti mobil tersebut merupakan hasil dari tindak kejahatan yang dilakukan oleh Pejabat Publik maka bisa saja mengarah ke Tindak Pidana Kejahatan Penadahan atau Korupsi.

Bahkan menurut Fidel, bila hal tersebut dilakukan oleh Pejabat Publik, maka itu ada sanksi pidananya.

Baca Juga :  DPP KAMPUD; Percepat Penyelesaian Status Debitur KUR an Sugeng Oleh Bank Mandiri KCP Sidomulyo

“Itu bisa disanksi, bahkan sanksinya fatal dan Pidananya bisa cukup berat. Apalagi bila menggunakan kewenangannya secara sadar, mengambil yang bukan haknya untuk kepentingan sendiri atau menguntungkan sekelompok orang. Itu jelas tidak boleh,” tandasnya.

Ia menambahkan, bilamana ada masyarakat menemukan pejabat publik menggunakan kendaraan yang bukan peruntukannya, maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada institusi kepolisian atau aparat penegak hukum (APH) .

“Bila ditemukan hal demikian, silakan saja laporan kepada aparat penegak hukum atau pun dilaporkan ke internal pemerintah. Sanksinya pun bisa beragam hingga bahkan secara etik bisa sanksi Pidana berat,” pungkasnya Ketua PPWI-OI (Fc).

Sementara itu, Sang Kepala Desa (Kades) terduga pemilik mobil Pajero Sport tersebut saat dikonfirmasi tim awak media melalui via telfon dan dihubungi via WhatsApp nya malah memblokir nomor wartawan.

Bahkan saat hendak ditemui wartawan di kediamannya, mendadak tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan dari sang pemilik mobil Pajero Sport tersebut. Demikian Laporan Tim PPWI-OI

Berita Terkait

Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Lapor!! Diduga Kepala SMPN 1 Kandis Merekayasa Laporan Penggunaan Dana BOS Tahun 2023
Perjanjian di Polres Aceh Utara Setelah di Gampong Diabaikan
Demontrasi di Simpang Lima, Mahasiswa Minta Kryad Meuraya dan Sejumlah Hotel Diberi Sanksi Karena Tak Dukung PON
DPP LSM TOPAN RI Pertanyakan Anggaran Bandwith di Diskominfo Rohil Sebesar 2,98 Milyar
Dugaan Korupsi Setwan Kota Tangerang Resmi Dilaporkan di Kejari Tangerang Kota
LSM INAKOR Riau, Sorot Penguna Dana Bos Dan Pungli, Sudah Tercium Berbagai Modus Yang Terjadi Dilingkungan Sekolah
Polres Simalungun Serahkan Tersangka Korupsi Dana Desa Purwodadi ke Kejari, Kerugian Negara Capai Rp. 337 Juta

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 20:02 WIB

Lagi Lagi, Seng Rumah Wartawan di Pancur Batu Dilempar Batu

Selasa, 3 September 2024 - 03:36 WIB

Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy Hadiri Gebyar PON XXI Aceh Sumut 2024 Sukseskan Pesta Olahraga

Jumat, 23 Agustus 2024 - 00:51 WIB

Diberi Gelar Bapak IGDT Deliserdang Asri Ludin Tambunan: Pendidikan Agama Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:16 WIB

Kesadaran Masyarakat Membayar Pajak, Kunci Utama Pembangunan di Deli Serdang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Pengamat Hukum Menilai M. Ali Yusuf Siregar Langgar UU Nomor 10 Tahun 2016

Rabu, 14 Agustus 2024 - 19:24 WIB

Camat Tanjung Morawa Diduga Pungut Rp 6,5 Juta per Desa untuk Biaya Paskibra HUT RI

Minggu, 11 Agustus 2024 - 00:22 WIB

Ketua DPD KNPI Deli Serdang T. Wendi Yoanda, SH, M.Kn himbau masyarakat jaga sitkamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024

Kamis, 8 Agustus 2024 - 01:52 WIB

2 X Tak Hadir Saat RDP Dengan DPRD Deli Serdang, PT HKI Akan Didemo Ketum KSMN

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB