BANTAENG, Teropong Barat.com, – KPU Bantaeng memusnahkan Surat Suara yang tidak digunakan dikategorikan Rusak/Lebih pada Pemilihan Tahun 2024 Kab. Bantaeng. Rabu malam (27/11)
Ratusan surat suara yang rusak dan kelebihan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Langkah tersebut telah sesuai dengan pedoman teknis KPU RI dan rekomendasi Bawaslu.
Ketua KPU Bantaeng Muhammad Saleh membacakan berita acara jumlah surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara Pilgub sebanyak 707 (kelebihan 667 lembar dan rusak 40 lembar) Serta surat suara Pilbup 100 lembar (kelebihan 41 lembar dan rusak 59 lembar total keseluruhan 807 lembar.
Pemusnahan surat suara bertujuan untuk menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, pungkasnya.
Usai pemusnahan surat suara dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita acara Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilihan Tahun 2024.
Turut hadir dalam kegiatan antara lain Jajaran KPU Kab. Bantaeng , Ketua Bawaslu Bantaeng, Asisten 1 Bidang Administrasi Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab. Bantaeng), Dan Unit Dim 1410/Btg, Kapolsek Bantaeng, Kasi Intel Kajari Bantaeng, Kabid kewaspadaan dan penanganan konflik, Satpol PP Bantaeng. (Opick)