Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS dan Wanita

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:35 WIB

4018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, | Personel Reskrim Polsek Medan Tembung Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil rental yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Tata Usaha Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dan seorang wanita, Senin (2/12/2024).

Dari pengungkapan itu polisi menangkap oknum PNS berinisial R (45) warga Jalan Namorambe Perum Pemda, Desa Pagar Merbau III, Lubuk Pakam, dan wanita berinisial W (44) warga Dusun VIII Perum Griya Alam Asri,
Desa Medan Senembah, Tanjung Morawa/Jalan Parkit XVI, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan.

Baca Juga :  Meski Sudah Berdamai,5 Oknum Wartawan Masih Ditahan di Polsek Ujung Batu

“Dari pengungkapan ini juga disita barang bukti 6 unit mobil rental yang diduga digelapkan para pelaku,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Mapolsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024) malam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolrestabes, modus operandi pelaku W meminjam atau merental mobil korban selama sebulan. Kemudian salah seorang korban bernama Jonathan Hasiolan Aritonang (24) warga Jalan Seriti X, Kel. Kenangan, Kec. Percut Seituan menyerahkan mobil rentalnya kepada W.

Baca Juga :  Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Sibolangit Tempat Yang Sangat Aman Main Judi Tembak Ikan dan Nyabu, Polda Sumut Diminta Segera Bertindak

“Nah setelah itu, pelaku W ini menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku R dan oleh R, mobil rental itu dijual atau digadaikan dengan harga bervariasi di tempat yang berbeda-beda, dan korban mengetahui mobilnya tidak ada setelah mobil tidak kembali,” papar Kapolrestabes didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman
hukuman 4 tahun penjara.

(Leodepari)

Berita Terkait

Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 
Polsek Perdagangan Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu
Mapolres Agara Amankan Warga Simpang Empat Pemilik Narkoba
Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Sibolangit Tempat Yang Sangat Aman Main Judi Tembak Ikan dan Nyabu, Polda Sumut Diminta Segera Bertindak
Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza
Polda Sumut Biarkan Pria Berinisial Edi Alias Tansil Jualan Sabu dan Bisnis Meja Judi Tembak Ikan di Bandar Baru ?
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terkait

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:36 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:52 WIB

Polsek Perdagangan Amankan Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Hampir 18 Gram Sabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 03:57 WIB

Mapolres Agara Amankan Warga Simpang Empat Pemilik Narkoba

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:27 WIB

Bumi Pramuka Desa Bandar Baru Sibolangit Tempat Yang Sangat Aman Main Judi Tembak Ikan dan Nyabu, Polda Sumut Diminta Segera Bertindak

Minggu, 8 Desember 2024 - 13:35 WIB

Polsek Medan Tembung Ungkap Sindikat Penggelapan Mobil Rental Libatkan Oknum PNS dan Wanita

Sabtu, 7 Desember 2024 - 01:04 WIB

Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor Honda Beat di Basement Sun Plaza

Kamis, 5 Desember 2024 - 01:21 WIB

Polda Sumut Biarkan Pria Berinisial Edi Alias Tansil Jualan Sabu dan Bisnis Meja Judi Tembak Ikan di Bandar Baru ?

Minggu, 1 Desember 2024 - 02:26 WIB

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Serahkan Barang Bukti Kosmetik Illegal ke Bea Cukai Nunukan

Berita Terbaru

BANTAENG

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Des 2024 - 14:50 WIB

Oplus_131072

NIAS BARAT

PERAYAAN NATAL UPTD SMP NEGERI 1 LAHOMI TAHUN 2024

Senin, 16 Des 2024 - 10:58 WIB