JAKARTA -l – Presiden DPP Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani meminta para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundurkan diri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Permintaan itu disampaikan menyusul permintaan maaf KPK kepada TNI setelah didatangi sejumlah petinggi instansi militer itu, Jumat (28/7/2023), karena tidak berkoordinasi dengan pihak TNI dalam mengungkap kasus korupsi di tubuh Basarnas, dan mengumumkan dua pejabat di lembaga itu sebagai tersangka.
Keduanya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto.
Keduanya diduga menerima suap dari beberapa proyek di Basarnas pada tahun 2021 hingga 2023 dengan jumlah sekitar Rp 88,3 miliar. Suap diterima dari berbagai vendor pemenang proyek.
“Menyikapi kasus OTT yang dilakukan KPK terhadap para pejabat Basarnas yang melibatkan pejabat TNI dan pernyataan permintaan maaf komisioner KPK terhadap tindakan tersebut, kami menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik terhadap pejabat sipil maupun militer,” kata Andi melalui pernyataan tertulis, Sabtu (29/7/2023).
Menurut dia, tindakan KPK membongkar dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum TNI harus didukung dan semestinya Panglima TNI pun ikut mendukung pemberantas korupsi di tubuhnya sendiri.
Permintaan maaf komisioner KPK terhadap kejadian tersebut, menurut aktivis yang juga Advokat ini, merupakan sikap tidak profesional dan akan semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga anti rasuah itu di saat memang persepsi publik masih rendah.
“Kasus ini menjadi dasar yang kuat sebagai alasan untuk mundurnya semua komisioner KPK yang ada. Periode ini menjadi momen terburuk kinerja KPK selama ini dan ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Ia meminta Presiden mengambil sikap bukan terhadap proses hukum yang berjalan, tapi terhadap keberlangsungan KPK dengan memberhentikan semua komisioner komisi antirasuah itu, dan mengangkat yang baru agar kepercayaan publik terhadap komitmen kuat Presiden terhadap pemberantasan korupsi terlihat nyata.
“Jika benar salah satu direktur di KPK mengundurkan diri karena hal ini, maka harusnya seluruh pimpinan KPK mengikuti langkah ini sebagai pertanggungjawaban jawaban kelembagaan, bukan personal,” tegasnya lagi.
Menurut dia, permintaan maaf dari lembaga atas tindakan hukum yang dilakukan secara kelembagaan bukanlah perbuatan yang tepat, karena ini bukan wilayah moralitas, tapi wilayah hukum atas perbuatan hukum berdimensi publik.
“Hanya dengan mundurnya pimpinan KPK dan diikuti dengan pertanggungjawaban hukum lainnya, reputasi KPK dapat dipulihkan dan kepercayaan publik terhadap lembaga dan komitmen pemberantasan korupsi oleh KPK dapat diraih kembali,’ katanya.
Andi mengajak seluruh komponen masyarakat kritis dan pimpinan DPR untuk mendesak agar pimpinan KPK secara gentle mundur dari jabatannya demi kepentingan publik.(red)