Banda Aceh – Insiden dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Sertu STN kepada Muhammad Arafah Muda (Dafa), di Area Mei Gacoan, Jln T Panglima Nyak makam, Kota Banda Aceh, 29 November lalu, kini berbuntut panjang.
Pasalnya Muhammad Arafah Muda (22) telah resmi melaporan Oknum TNI tersebut,
Tanda Bukti Laporan Pengaduan No : TBLP. 41/XI/2024 itu diterima oleh Sersan Dua Aris Munandar di Markaz Polisi Militer Kodam Iskandar Muda.
Selain itu, Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia (Faksi), Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dibidang Hukum, menyatakan secara resmi akan melakukan pendampingan kepada korban.
Ketum FAKSI Aceh, Yulindawati, SH kepada Awak Media, Rabu (18/12/24) menyatakan, akan memberikan pendampingan Hukum kepada korban kasus ini.
Menurutnya, dalam konstitusi setiap tumpah darah Indonesia harus dilindungi apalagi dugaan tindakan kekerasan ini di lakukan oleh oknum TNI terhadap warga sipil.
“Atas perbuatan semena – mena terhadap korban ini, kami atas nama Masyarakat mengecam keras perbuatan tersebut dan hal ini tak dapat di benarkan secara Hukum,
tidak selayaknya perbuatan tersebut di lakukan oleh aparat militer kepada masyarakat sipil, ini perbuatan tercela” Tegas Yulinda.
Aceh sudah damai, tapi perbuatan premanisme ini kenapa masih beredar di masyarakat, harusnya kita memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat bukan malah membuat ketakutan dan dan kegaduhan sehingga keadaan menjadi mencekam.
Lanjut aktivis Inong Aceh itu, Kami meminta Pangdam Iskandar Muda untuk menindak tegas oknum anggota TNI yang melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil ini tanpa terkecuali, hukum harus di tegakkan demi keadilan.
Dan kami meminta agar korban dan saksi di jamin keselamatan dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak, jangan sampai ada intimidasi dan ancaman dari pihak manapun, kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai, dan kami meminta Pangdam Iskandar Muda untuk transparan terkait proses penindakan terhadap oknum pelaku tersebut agar kepercayaan masyarakat terhadap TNI tidak pudar dan lemah.
TNI Dari Rakyat untuk Rakyat bukan malah menindas rakyat
“Untuk itu, kami meminta siapapun dan pihak manapun untuk tidak melakukan perbuatan semena-mena, semua kita punya hak yang sama di mata hukum, siapapun dia jika bersalah maka proses menurut hukum yang berlaku di Indonesia” Tutupnya. [IWO – ACEH]