Subulussalam, teropongbarat.co. Lagi lagi Walikota Subulussalam tampaknya terhanyut dalam pusaran Pilkampung Desa Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Ibarat Raja mungkin salah pembisik, atau kurang mendengar pembisiknya. Sengketa Pilkampong yang melibatkan Adek Kandung Walikota menjadi sebuah dilema DIHATI NURANI RAKYAT. Nurayis Calon kepala kampung di Desa Makmur Jaya kembali dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Medan setelah menang melalui putusan pengadilan PTUN Banda Aceh Sebelumnya. Putusan PTUN Medan Akhirnya Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh. Putusan ini bernomor 84/B/2023/PT.TUN.MDN
Hal ini diketahui dari sistem informasi penelusuran perkara Medan rabu 2 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
POIN Terpenting dalam Putusan kedua Pengadilan Tata Usaha Ini adalah Menguatkan Putusan PTUN di Banda Aceh yang berarti MEWAJIBKAN WALIKOTA Subulussalam melantik pemenang hasil pemilihan kepala Kampung Makmur Jaya yaitu Nur Ayis seperti hasil Pilkampung yang digelar 2 Oktober 2022 diketahui Beliau Nur Ayis seorang petani transmigrasi yang hidup sederhana dari pedasaan.(Imron)cs