Editorial TG
Subulussalam, teropongbarat.co. Kisah Pilu Nurayis yang telah meminta Presiden Jokowi untuk ikut campur tangan atas nasibnya sebagai kepala kampong TERPILIH namun belum juga dilantik Walikota Subulussalam.
Walikota Subulussalam diduga “Terhanyut dalam Pusaran Pilkampong Makmur Jaya”.Pilkampung yang digelar tahun lalu 2 Oktober 2022 diKecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam, diketahui Beliau Nur Ayis seorang petani warga transmigrasi yang hidup sederhana dari pedesaan, bernasib baik MENANG TIPIS atas diselenggarakannya Pemilihan Kepala Kampung dengan selisih 7 (tujuh)Suara atas pesaingnya Adek Kandung Walikota Subulussalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nurayis sebagai warga kampung transmigrasi Kota Subulussalam tersebut diluar dugaan berbagai pihak, menjadi pemenang dalam pemilihan kepala desa Makmur Jaya.
Sejumlah pihak menuding Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang, SE dari peristiwa Pilkampung itu, salah mendengar masukan dari para pembisiknya, yang hanya ABS(Asal Bos Senang). Disinyalir Pembisiknya cenderung meramu PHP(pemberi harapan Palsu) hingga mempengaruhi improvisasi Walikota untuk menentukan sikap dan tindakannya yang merupakan Abang kandung salah satu Calon Kepala Kampong yang bernasib kurang beruntung di Pilkampong Makmur Jaya.
Lagi lagi Walikota Subulussalam tampaknya terhanyut dalam pusaran Pilkampung Desa Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Sengketa Pilkampong yang melibatkan Adek Kandung Walikota menjadi sebuah dilema DI HATI NURANI RAKYAT. Kisah Nurayis sebagai contoh ULAH PEMBISIK yang tidak meneropong jauh atas tingginya antusias masyarakat ingin melihat Walikotanya Affan Alfian Bintang untuk mau bersikap ADIL dan Bermartabat.
Nurayis Calon kepala kampung di Desa Makmur Jaya kembali dimenangkan Pengadilan Tata Usaha Medan setelah menang melalui putusan pengadilan PTUN Banda Aceh Sebelumnya. Putusan PTUN Medan Akhirnya Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.
Hmmm…tentunya kita harus mampu BEDAKAN Percaya diri dengan TAK TAU MALU alias Muka Tembok.
POIN Terpenting dalam Putusan kedua Pengadilan Tata Usaha Negara Ini adalah Menguatkan Putusan PTUN di Banda Aceh yang berarti MEWAJIBKAN WALIKOTA Subulussalam melantik pemenang hasil pemilihan kepala Kampung Makmur Jaya yaitu Nur Ayis sebagai Kepala Kampung TERPILIH hasil Pilkampung yang digelar 2 Oktober 2022. Beliau Nur Ayis walau seorang petani transmigrasi yang hidup sederhana dari pedesaan menang dengan selisih 7 Suara bertarung dengan Adek kandung Walikota Subulussalam yang merupakan tandingan Nurayis warga kampung transmigrasi ke Kota Subulussalam itu.
Tidak perlu harus malu untuk melantiknya.
Kabag Hukum Pemko Subulussalam Supardi, SH saat dimintai pendapatnya atas putusan PTTUN Medan menurutnya Pelantikan Nurayis Pikir Pikir Dulu, atau Banding, tunggu arahan Walikota Subulussalam.” katanya saat jurnalis meminta pendapatnya terkait Nurayis dalam dinamika Politik Kota Subulussalam.
Aktivis Kota Subulussalam M.Yantoro dalam memberikan prediksi serta kondisi kekinian Subulussalam menurutnya “Sudah selayaknya agar NURAYIS di Lantik. Pertanggungjawaban penguasa tidak saja untuk PUBLIK tetapi pertanggungjawaban penguasa juga kehadapan Allah secara Dunia Ahirat
“Elektabilitas dari Hati Nurani Rakyat jauh melorot dari BIAS Kasus Nurayis yang diperkirakan mampu menjungkirbalikkan bobot elektabilitas para pendukung Walikota Subulusalam Affan Alfian untuk Pilkada tahun depan.”
Menurutnya “Beberapa kasus dan agenda penting diprediksi berbagai pihak telah menurunkan elektabilitas Walikota Subulussalam di posisi Hati Nurani Rakyat atas ketidakpuasan publik memiliki Walikota Subulussalam tersebut. Menurut aktivis ini diantaranya ;
@ Para Abdi Negara ASN dan Honorer ‘Tidak Baik Baik Saja’ atau dapat dikatakan KECEWA atas manajemen pengelolaan Keuangan daerah, keterlambatan pemberian Gaji dan tunjangan PNS TPP.
@ Para Kepala Kampong dan perangkatnya, yang menganggap Walikota Subulussalam tidak mampu dari Ladership untuk membimbingnya, melindunginya dan mengayomi kepala Kampong di 82 desa. Gaji dan honor perangkat desa yang tidak lancar bahkan sebahagian tidak menerima gaji sampai berbulan bulan. Tingkat kepuasan kepala kampung untuk memahami kebutuhan Walikota dalam penjabaran APBDes terkadang menjadikan beban atas pokok pokok pikiran penguasa, hingga kepala Kampong tidak dapat memberlakukan APBDES nya sebagai desa yang OTONOM.” Jelas Aktivis
@ Peran Bapeda dan Badan pengelola keuangan Kota Subulussalam dianggap publik tidak rasional dan proporsional. Karena lebih besar pasak daripada tiang.
@ penerapan Politik Anggaran Walikota Subulussalam dianggap publik, tidak PRO RAKYAT dan kurang menjaga nilai nilai luhur dari kearifan lokal. Seperti pemberian bantuan hibah bagi Fasilitas Miliaran Rupiah untuk Aparat Penegak Hukum dilingkungan kota Subulussalam.//@ Tim Tg Imron.