Sampang – Teropongbarat.co,- Sempat ramai pemberitaan di beberapa Media Online terkait dipulangkannya Terdakwa kasus pembunuhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang,Madura,Jawa Timur, beberapa hari yang lalu.
Diketahui terdakwa bernama Matdeh yang melakukan pembunuhan terhadap Mohammad Razek (34) pada (6/6/2023), yang kemudian jazadnya dikubur di atas bukit Dusun Kembang Timur, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dimana Pria berusia (73) tahun tersebut posisinya masih berstatus tahanan titipan di Rutan Klas IIB Sampang, karena masih dalam proses persidangan. Alasannya Matdeh (terdakwa) dipulangkan karena mengalami sakit saat berada di Rutan Klas IIB Sampang. Sehingga, dengan kondisinya itu, Pria lansia itu dilarikan ke RSUD dr. Mohammad Zyn, akan tetapi setelah memperoleh perawatan dia (Matdeh_red) dipulangkan ke kediamannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan itu dibenarkan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sampang, Syaiful Rahman, atas tahanan dengan status titipan dari Kejari Sampang, sementara pada tanggal 13 Agustus 2023 kemarin, terdakwa dilarikan ke RSUD dikarenakan sakit.
“Itupun sudah saran dari dokter Rutan, dilihat kondisinya dinilai parah dan Saat itu juga sama saya di buatkan surat serah terima, berarti itu sudah lepas dari rutan dan menjadi wewenang Kejari Sampang,” Ucapnya. Senin (21/8/2023)
Hal senada di ungkapan Achmad Wahyudi selaku Kasi Intel, yang membenarkan atas dipulangkannya terdakwa kerena kondisinya yang sedang sakit, tetapi pemulangan tersebut hanya bersifat sementara setelah kondisinya sudah membaik terdakwa akan dijemput kembali untuk menjalankan proses sidang.
“Berdasarkan pasal 44 KUHP bahwa orang sakit belum bisa dilakukan proses sidang, begitupun juga kita memegang HAM, untuk masa penahanan sekarang ranah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang jadi bukan Kejaksaan,” ujarnya.
Achmad Wahyudi juga menjelaskan bahwa untuk saat ini status terdakwa sudah merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Sampang, sebab pada tanggal 15 Agustus 2023, Kejari Sampang telah melakukan pelimpahan.
Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2023, pihak keluarga mengirim surat permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan, karena terdakwa berdasarkan hasil Lab RSUD mengalami pemecahan pembuluh darah.
“Waktu itu majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan mengeluarkan penetapan untuk dilakukan pembantaran penahanan terhadap Terdakwa sebagai perawatan kesehatan,” jelasnya.(AR Red).