PT Gala Fila Mandiri Diduga Rugikan Pemkab Agara Akibat Tidak Membayar Pajak MBLB Kepada Daerah

REDAKSI GAYO LUES

- Redaksi

Rabu, 23 Agustus 2023 - 12:04 WIB

40563 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tenggara Berita-Perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan material berbagai macam kebutuhan pengerjaan proyek kontruksi jalan seperti aspal, batu pecah, kerikil, material pasir dan batu (sirtu) oleh PT Gala Fila Mandiri (GFM) kabupaten Aceh Tenggara, kini keberadaan perusahaan itu menjadi polimik saat ini. Pasalnya diduga kuat PT Gala Fila Mandiri tidak pernah memberikan pajak pendapatan hasil penjualan kepada Pemerintah Aceh Tenggara. Padahal pembayaran pajak material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sementara UU No. 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota. Dengan demikian, walaupun perizinan usaha pertambangan MBLB diterbitkan oleh Provinsi, pemungutan pajaknya tetap kewenangan kabupaten/kota.

 

Pengenaan pajak material MBLB terhadap penyedia material sudah sesuai daerah  standar harga yang ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Bupati (Perbub) Aceh Tenggara Nomor Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor  7 tahun 2014  tentang petunjuk pelaksanaan pajak Mineral Bukan Logam. Adapun besarnya standar pembayaran pajak material MBLB yaitu jenis batu dan pasir (sirtu) sebesar Rp 60000.per meter kubik. Batu pecah sebesar 60000.per meter kubik.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Tenggara baru, Taufik, hari pertama kerja tinjau langsung lokasi banjir .

Tanah liat 20000per meter kubik.

Tanah serap (fullres earth)sebesar Rp.60000.per meter kubik.

 

Terkait hal tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (Kaban) melalui Kabid Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Yus dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya belum lama ini membenarkan bahwa pihak PT Gala Fila Mandiri (GFM)  belum pernah membayar pajak MBLB kepada pemkab Aceh Tenggara.

 

Kemudian dia menambahkan bahwa pengenaan pajak terhadap penggunaan material Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni Peraturan Bupati Agara.

 

Karena pengenaan pajak MBLB bukan kewajiban rekanan (kontraktor) akan tetapi kewajiban perusahaan penyedia material.  Pengenaan pajak MBLB, seperti batu krikil, sirtu, pasir, dan batu kuari dan batu pecah, ini khusus bagi rekanan yang mengerjakan proyek konstruksi dan infrastruktur dari sumber pemerintah.

Baca Juga :  Kepala Desa Lawe Kulok Kecamatan Lawe Bulan Aceh Tenggara Akan Dilaporkan ke APH, Diduga Salahgunakan Dana Desa

 

Menurut Yus, selaku Kabid pendapatan asli daerah bahwa pengenaan pajak MBLB ini untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita,

 

“Dalam rangka untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak MBLB kita sudah lakukan pendataan objek pajak.

Dia menyebutkan pemungutan pajak MBLB dilakukan dengan sistem pelaporan dan sistem Wajib Pungut (Wapu). Dan pengenaan pajak MBLB ini bukan pajak galian C . Karena pembayaran pajak galian C, bukan di kabupaten Aceh Tenggara. Namun dibayarkan oleh perusahaan itu sendiri ke provinsi.  Jelasnya

 

Sementara itu, Direktur PT Gala Fila Mandiri (GFM), Kiki Handoko, saat ini lewat telpon selulernya belum lama ini, mengatakan bahwa pihak PT Gala Fila Mandiri setiap tahun sudah membayar tagihan pajak galian C ke Provinsi Aceh, melalui Pemkot Subulussalam, karena perwakilan provinsi wilayah kabupaten Aceh Tenggara, di Pemkot Subulussalam. Sedangkan pembayaran pajak material MBLB itu merupakan tanggung jawab pihak rekanan atau kontaktor bukan di kita. Sebab jika pembayaran pajak material MBLB itu di perusahaan kami. Maka artinya kami dikenakan dua kali pembayaran. Terang Kiki.[redaksi]

Berita Terkait

Pemenangan Dan TIM Hukum Paslon SAH Kecam Pengeroyokan
Paslon RASA Gelar Kampaye Dialogis Di Desa Kuta Batu, Ribuan Masyarakat Hadir
Warga Banjir Tuban Lawe Hijo kecewa Berat Minta PJ Bupati Copot Camat Bambel Dari Jabatannya Tidak Peduli
Kandidat No 1 Gubernur Aceh Bustami Hamzah Janji Prioritaskan Penanganan Banjir Agara
Pj Bupati Aceh Tenggara baru, Taufik, hari pertama kerja tinjau langsung lokasi banjir .
Agara Berduka Sejumlah Oprit Jembatan Agara Hancur, Desa Desa Juga Bertambah Kepungan Langganan Banjir Susulan
Pemukiman Agara Berduka, Jalan Di Desa Kuning Kec. Bambel Agara Tenggelam Kembali
Pj Bupati Agara Dilantik Kembali Jelang Pilkada November Ini

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Berita Terbaru