Sampang – Teropongbarat.co, – Dua pria yang tega mencabuli anak dibawah umur yang masih mengenyam pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebut saja inisial AN (15) yang menjadi korban kebejatan dua Pria hidung belang tersebut, harus menerima ganjarannya di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur.
Diketahui kedua pria tersebut bernama Frian Bahrudin (33) asal Desa Aeng Sareh dan Moh Hakim (29) Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang.
Dari rentetan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian Polres Sampang, ke dua pelaku akhirnya diringkus tanpa adanya perlawanan di kediamannya masing-masing pada (24/8/2023) sekitar 14.00 wib.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke dua pelaku terancam Pasal 82 ayat (1) UURI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang.
Adapun Kronologi peristiwa bejat tersebut,menurut Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Sujianto menjelaskan bahwa itu terjadi saat korban berduaan dengan pacarnya berinisial A tengah berada di dalam wisata goa lebar, Kelurahan Rong Tengah, Sampang pada (11/8/2023) lalu.
Kemudian datang dua pelaku seketika merekam video serta menampar pipi pacar korban. Lalu pelaku juga menanyakan identitas korban dan pacarnya.
Setelah melihat korban dan pacarnya ketakutan, ke dua pelaku melancarkan aksinya, mencabuli korban dengan meraba-raba bagian intim.
“Saat mencabuli korban, salah satu pelaku juga mengambil Hp milik korban,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto, Jumat (25/8/2023).
Tak berhenti di sana, pelaku mengantarkan korban ke kediamanya dengan menggunakan sepeda motor milik pacar korban jenis Suzuki Satria warna biru.
Di tengah perjalanan, pelaku mengancam dan memeras korban, meminta uang Rp 100 ribu sebagai uang tebusan Hp yang telah diambil pelaku.
“Mengalami hal itu, korban merasa takut dan memilih menceritakan ke orantuanya hingga melapor ke Polres Sampang,” terang Ipda Sujianto. (AR Red).