BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Polres Bantaeng Polda Sulsel menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba yang di pimpin oleh Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas S.Sos dan didampingi oleh Kasat Narkoba polres Bantaeng Iptu Didi Sutikno M S. Tr. K dan dihadiri sejumlah Wartawan.
Press release dilaksanakan ruang vicon Polres Bantaeng. Senin (4/9).
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, SH, S.I.K, M.Si melalui Wakapolres Bantaeng Kompol Aswar Anas S.Sos dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa Polres Bantaeng telah berhasil menahan, 5 Orang Tersangka penyalah gunaan narkotika dengan inisial, ZA, (29), (N) 31, SA (26), M (31), AL (37).
Dalam Ops dengan nama tim Sarkodes Sat Narkoba Polres Bantaeng bentukan Kasat Narkoba Iptu Didi Sutikno itu Berhasil Melakukan pengungkapan Kasus Narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng dengan barang bukti Sabu dengan berat 3,87 Gram secara total dari 5 orang tersangka tersebut.
Kronologis singkat penangkapan pelaku penyalah gunaan narkotika berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya penyalahgunaan Narkoba di tengah masyarakat.
Setelah kami tangkap, kata Kompol Aswar Anas akan melakukan pengembangan oleh sat Narkoba Polres Bantaeng. Pasal yang di persangkaan melanggar pasal 114 ayat 1 Sub pasal 112 ayat 1 UU. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya.
Diketahui bahwa dalam waktu seminggu Tim Sarkodes Res Narkoba polres Bantaeng berhasil mengungkap 3 (tiga) laporan polisi. Suatu pencapaian yang luar biasa dari Iptu Didi Sutikno yang belum cukup satu bulan menjabat sebagai kasat narkoba polres Bantaeng.
Sementara itu Kasat Narkoba polres Bantaeng Iptu Didi Sutikno M S. Tr. K menyambung pernyataan dari Wakapolres Bantaeng mengatakan “Untuk kedepannya kita akan terus melakukan penyelidikan khususnya kasus narkoba, sehingga apa yang kita harapkan sama-sama di Kabupaten Bantaeng ini bisa terbebas dari bandar ataupun pengedar narkoba,” harapnya.
Ditambahkan Kasat Reserse Narkoba bahwa pada dasarnya profesional dalam penyelidikan dan penyidikan berdasar pada prosedur hukum yang berlaku. Proses hukum juga terhadap kasus ini tanpa pandang bulu, entah siapapun yang melakukan maupun turut melakukan ataupun bersama-sama melakukan tindak pidana Narkotika.
“Kami akan tindak tegas para pelaku penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu, ” tegas Iptu Didi
Dirinya berharap bila ada masyarakat yang mengetahui tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba untuk dapat segera melaporkan ke Kepolisian setempat, maupun aparat penegak hukum lainnya untuk dapat ditindak lanjuti,”Pungkasnya. (Opick)