Gayo Lues |- Kerap cekcok dalam rumah tangga, Seorang suami berinsial MR (26) warga Gayo Lues tega tusuk istrinya KS (32),Sadisnya tusukan ke tubuh korban dilakukan sang suami hingga 23 kali tusukan hingga merenggut nyawa korban ditempat kejadian di Bur Desa Leme Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Selasa (5/9/2023)- mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari pihak keluarga dan saksi-saksi.
Korban bersama suami dan orang tuanya, berangkat sejak pagi dari kediaman mereka yang berada di Kecamatan Putri Betung menuju ke Kecamatan Blangkejeren, karena ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan.
Kemudian si suami berinisial MR ini membawa korban yang merupakan istrinya, ke arah kawasan Bur Desa Leme Kecamatan Blangkejeren.
“disitulah terjadi percekcokan yang di dasari mengasuh putri pelaku dari istri sebelumnya yang masih berusia sekitar 3 tahun,” ungkap Kapolres Gayo Lues.
Dimana komitmen awal yang mereka bangun adalah, sama-sama membangun keluarga yang lebih baik, karena mereka berdua sudah pernah gagal dalam membina rumah tangga.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, komitmen awal yang saling mengasuh itu ternyata tak terlaksana sesuai harapan,hingga percekcokan di Kawasan Bur Desa Leme, akibat pengasuhan anak pelaku.
“Dalam cekcok itu lah berujung terjadinya tindak pidana pembunuhan, yang diawali dengan pelaku memukul korban, kemudian dilanjutkan dengan tikaman yang bertubi-tubi ke tubuh korban hingga tewas. Dari hasil otopsi, sebanyak 23 titik tikaman yang terdapat di tubuh korban.
Setelah membunuh korban, pelaku berinisial MR ini langsung kabur menuju ke Aceh Tengah.
Tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kapolres langsung memimpin pengejaran dan pencarian yang langsung dilakukan pihak Reskrim Polres Gayo, membuat si pelaku berpikir untuk menyerahkan diri.
Mungkin Karena sudah ketakutan akhirnya pelaku ditemani oleh keluarganya yang ada di Aceh Tengah, mendatangi Polsek Lut Tawar sekira pukul 20.00 WIB dan menyerahkan pelaku ke pihak Polsek tersebut.
Dan Kemudian setelah mendapatkan informasi dari personel Polsek Lut Tawar , kemudian anggota Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin Kasatreskrim Iptu Abidinsyah,SH langsung menjemput, membawa dan mengamankan pelaku kembali ke Mapolres,”ucap Kapolres Gayo Lues yang baru menjabat kurang lebih dua bulan tersebut.
Dan terhadap pelaku diganjar dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kapolres Gayo Lues juga menambahkan bahwa dengan terungkap nya kasus dugaan pembunuhan tersebut,akan membuat situasi Kamtibmas aman dan nyaman.(red)