Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pria Pengangkut BBM Solar Subsidi

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 September 2023 - 16:49 WIB

40540 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Kepolisian Republik Indonesia Resor ( Polres) Sampang berhasil mengamankan dua Pria dan sebuah truk dengan Nomor Polisi B 9062 UFA.

Diketahui dua pria tersebut berinisial SN asal Surabaya dan EH asal Pasuruan diberhentikan saat melintas di Jalan Raya Sokobanah, Sampang karena diduga telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi dengan mengangkut 8000 liter solar tanpa dilengkapi surat izin.

Menurut keterangan Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Ipda Sujianto menyampaikan bahwa BBM Subsidi itu diangkut dari rumah seorang warga di Desa Tlontonraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, Madura dengan harga Rp 64,8 juta pada tanggal 29 Agustus 2023.

“BBM Subsidi itu rencananya akan dibawa ke Gresik, Jawa Timur, atas suruhan orang yang dikenal dengan nama Dwi,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Kasi Humas Polres Sampang menjelaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM Subsidi tersebut setelah Polsek Sokobanah mendapatkan informasi saat itu bergegas melakukan penelusuran.

Berkat kordinasi tim di lapangan, pengangkutan BBM subsidi itu berhasil dicegat di Jalan Raya Kecamatan Sokobanah dan kedua pelaku sekaligus truk yang dikendarai dibawa ke Mapolsek setempat.

“Untuk motif kedua pelaku, nekat menyalahgunakan BBM Subsidi untuk mendapatkan keuntungan,” tandasnya.

Baca Juga :  Beberapa Pandaftar Calon KPPS Kecewa Kinerja PPS Gunung Rancak

Dalam kasus ini, pihak kepolisian juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa Surat Jalan 200009/SJ/SAP/VIII/2023 tanggal 27 Agustus 2023 yang di berikan dari Direktur PT. Sinar Almas Perkasa dan salinannya warna merah termasuk, sebuah segel ocean petro energy dengan nomor register 4308 bekas pakai.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap SN dan EH yaitu Pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 55 undang-undang 6 tahun 2023.(AR Red).

“Untuk ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” pungkasnya. (AR Red).

Berita Terkait

Sat Lantas Polres Simalungun Buru Pelaku Tabrak Lari di Simalungun: Pengendara Vario Tewas
Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tapian Dolok, Buktikan Tak Ada Tempat Bagi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar
BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Polsek Raya Polres Simalungun Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Satu Pelaku Ditangkap
Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural
1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!
Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 22:12 WIB

Didakus Dorling (DD), terpilih sebagai Mandataris RUA/ Formatur Tunggal/ Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Makassar

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Minggu, 15 Desember 2024 - 13:54 WIB

Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:14 WIB

Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:01 WIB

Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:31 WIB

Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB