Wajib dibalas! Hari ini surat ke-2 ke Wamenkumham RI resmi terkirim terkait Gerard Debetz

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 13:48 WIB

40256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta–Gerard Debetz melalui Jalaluddin selaku kuasa surat menyampaikan surat resmi ke-2 hari ini ke Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia

“Wajib dibalas surat yang telah dilayangkan karena itu sudah menjadi aturan yang sesuai perintah undang-undang, “tegas Jalal kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/9)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut selengkapnya:

Kepada Yth: Wakil Menteri Kemenkumham RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hieriej SH. MH

Jakarta 6 September 2023

Di

: Jl. Rasuna Said Kav 6-7 Kuniingan Jakarta Selatan

PERIHAL

Mengulang Menyurati Untuk Mohon Perhatian & Pertolongan Untuk Korban Kriminilisasi Hukum Dan Saat Ini Untuk Pengurusan Surat Perubahan Hukuman Dari Seumur Hidup Menjadi Hukuman Sementara A/N Gerard Deberz

Dengan Hormat,

Bersama Ini Saya Jalaluddin Tapaul Jahidin (Foto Copy KTP Terlampir), Kuasa Dari Terpidana Gerard Deberz WNA Perancis Yang Bertempat Di LP Kelas | Cipinang Jakarta Timur Dengan Status Sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (Terpidana), Sudah Menjalani Hukuman 12 Tahun, Datang Kepada Bapak Wakil Menteri Kemenkumham RI Sesuai Perihal Pokok Diatas

Baca Juga :  Massa Aksi APP-Saultra Diterima Lansung oleh Pihak Kejaksaan Agung RI

Adapun Yang Kami Laporkan Kepada Bapak Wamen – Kenenkumham RI Berbagai Kesalahan Nyata Yang Kami Alamim Bahkan Dapat Dikatakan Suatu Pelanggaran Hak Azasi Manusiam Sbb:

1. Saya Diperiksa Saat Penyidikan Tanpa Didampingi Pengacara Dan Translater. Hal Ini

Melanggar UU Dan Seharusnya Saya Langsung Lepas Demi Hukum.

2. Saat Persidangan Di Pengadilan Saya Tidak Pernah Duduk Sebagai Terdakwa Dihadapan Hakim, Tidak Pernah Ada Pembacaan Tuntutan, Pembacaan Pembelaan (Pledoi) Dan Pembacaan Putusan Hakim. Hal Ini Sudah Berukang Kali Saya Laporkan Ke Semua Pihak

3. Putusan Hakim Dinyatakan Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Dan Eksekusi Dipenjara Dilaksanakan, Namun Putusan Yang Ada Baik Petikan Dan Salinan Putusan Yang Ditanda Tangani Hakim Dan Panitera Pengganti Sebagaimana Amanat UU Tidak Pernah Diberikan.

Baca Juga :  Miris! Patut Diduga Ada Kesalahan Nyata Dalam Vonis Terhadap Dokter Tunggul

4. Selanjutnya Sebagaimana Disebutkan Dalam Perihal Surat Diatas, Pengurusan Untuk Permohonan Perubahan Hukuman Dari Seumur Hidup (SH) Menjadi Hukuman Sementara (Angka Tahun), Sudah Diupayakan Sejak Tahun 2018, Namun Saat Ini Belum Ada Kejelasan.

5. Permasalahan Ini Sudah Dibicakan Duta Besar Besar Bersama Menteri Dan Dirjen Lebig Dari 2 Kalu. Selama Ini Kami Selalu Kooperatif Menjaga Hubungan Billateral Tanpa Pernah Meng expose ke Media (Kami Tahu Ada Istilah No Viral No Justice).

6. Saya Berharap Kriminilisasi Terhadap Saya Dapat Di Eksaminasi Dan Diambil Tindakan Koreksi Guna Pembelajaran Dan Perbaikan Untuk Reformasi Hukum Di Indinesia

Perlu Disampaikan Bahwa Saya Sama Sekali Tidak Ada Terlibat Dalam Pemakaian Apalagi Jual Belu Narkoba. Demikian Disampaikan, Atas Perhatian Dan Tindak Lanjut Yang Diberikan Wamenkumham, Dihaturkan Hormat Dan Terima Kasih

Lipsus: TJH

Berita Terkait

Ekrafest 2024 – Perayaan Hari Ekonomi Kreatif Nasional: Bentuk Penghargaan Terhadap Ekosistem dan Seluruh Pelaku Ekonomi Kreatif di Tanah Air
Cawagub Aceh Dek Fad Silaturrahmi ke Rhoma Irama
Naslindo Sirait : Musik Tradisional Pakpak Dapat Dicintai, Digunakan Dan Dikembangkan Oleh Generasi Muda Pakpak Bharat
Dr. Naslindo Sirait : Ada Sanksi Bahkan Hingga Pemberhentian Jika ASN Tidak Netral Dalam Pilkada
Zulfikar Mendukung Sepenuhnya Ormas Bara JP Menjadi Partai BARA JP
Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024 Wajib Dan Harus Dilaksanakan
Sekjen DPP BaraJP Harap Stanting Pada Tempatnya Yang Mengkelola
Stanting Tidak Akan Terwujud Jika Yang Menangani Bukan Bidangnya.

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Relawan Muda GaesssTeken Nota Kesepakatan Dengan Pasangan Said Sani – Saini.

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:30 WIB

Bati Tuud Koramil 08/ Blangpegayon Pimpin Jum’at Bersih Dalam Hal Karya Bhakti Di Desa Cinta Maju

Senin, 21 Oktober 2024 - 11:21 WIB

Kodim 0113/ Gayo Lues Gelar Pelaksanaan Apel Siaga 1 Dalam Rangka Mengantisipasi Bangsit Pengambilan Sumpah Dan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024

Senin, 21 Oktober 2024 - 02:28 WIB

Sampaikan LKPJ Triwulan I, Berikut Capaian Pemerintah Kabupaten Gayo Lues

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 12:53 WIB

Babinsa Koramil 04/KP Melaksanakan Pendampingan Peyaluran (BLT)Dana Desa di Desa Binaanya

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:26 WIB

Kampung Badak Menyala ! Dukungan Untuk Said Sani-Saini Maju Menuju Pilkada 2024 Terus Mengalir

Rabu, 16 Oktober 2024 - 19:20 WIB

Nilam Solusi Terbaik Penuntasan Kemiskinan di Gayo Lues, Jokowi Dorong Kopi Gayo dan Nilam Jadi Produk Unggulan Aceh

Rabu, 16 Oktober 2024 - 02:18 WIB

Calon Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, Gandeng “Said Sani-Saini” di Pilkada 2024

Berita Terbaru