Melalui Press Release, Kapolres Bantaeng Ungkap Kasus Pembusuran

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 06:35 WIB

40306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG TEROPONG BARAT. CO, – Melalui Press Release yang dihadiri sejumlah awak media, Kepolisian Resort Bantaeng mengungkap kasus penganiayaan dengan menggunakan anak panah busur yang bertempat di Mapolres Bantaeng. Senin (11/9)

Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara SH, S.I.K, M.Si yang memimpin press release mengungkapkan terkait kejadian pembusuran yang terjadi, pihaknya sudah mengamankan pelaku dari dua kasus yang kami tangani dengan lokasi di sepanjang jalan lingkar.

“ada dua titik kasus pembusuran yang pelakunya berhasil diringkus, “Pertama pada tanggal 23 Agustus 2033, sekira pukul 16.00 WITA, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu,” dan kedua yang terjadi, pada tanggal 7 September 2023, sekira pukul 23.00 WITA, TKP di jalan lingkar, Kelurahan Bonto Atu, Kecamatan Bissappu, tidak jauh dari TKP pertama,” ungkap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Tim Resmob polres Bantaeng telah melakukan serangkaian Proses penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelaku Penganiayaan, jelasnya kepada sejumlah wartawan.

Adapun pelaku pembusuran tersebut, Kapolres Bantaeng menyebut OS (25) pekerjaan nelayan yang bersangkutan melakukan Penganiayaan dengan menggunakan anak Panah busur secara bersama-sama di Jl. Hasanuddin Kel. Bonto Atu Kec. Bissappu Kab. Bantaeng pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekitar pukul 16.50 Wita.

Baca Juga :  Polres Bantaeng Dalami Kasus Pembunuhan di Desa Bonto Rannu

Dia menjelaskan kronologinya bermula korban sedang duduk di halte dekat Kolam Renang Kr. Pawiloi Be’lang bersama 3 orang temannya kemudian datang sekelompok pemuda yang tidak diketahui identitasnya mengendarai sepeda motor sebanyak kurang lebih 4 motor saling berboncengan langsung melakukan penganiayaan secara bersama – sama terhadap korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami 3 luka tusuk pada bagian belakang badan dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polres Bantaeng guna dilakukan proses hukum.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan pelaku OS yang ditangkap di kp.tamalangnge kel.lembang kec.bantaeng kab.bantaeng oleh tim Resmob sempat melarikan diri itu kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan selanjutnya pelaku dengan barang bukti anak panah busur, ketapel dan baju korban dibawah ke polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kader PKS Aceh Utara Diancam & Dianiaya, Polres Lhoksumawe Diminta Berani Tangkap Pelaku Kejahatan

Dihadapan petugas, pelaku penangkapan pertama OS mengakui dirinya melakukan penganiayaan dengan cara menikam bagian belakang korban sebanyak 3x dan pelaku penangkapan kedua MZA mengakui bahwa benar dirinya melakukan penganiayaan dengan cara memukul bagian belakang korban.

Kedua pelaku tersebut mengakui bahwa dia melakukan penganiayaan bersama Lel. ALX, Lel.GL, Lel.ISR, dengan Lel. KK ke empat orang tersebut masih dalam proses pengejaran.

“ Untuk Motifnya dendam antar kelompok, jika kelompok yang lain diganggu maka akan saling membantu,” katanya.

Para tersangka pelaku pembusuran dikenakan pasal 80 jo 76 undang undang RI no 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang no 23 tahu. 2022, tentang perlindungan anak.

Mantan Kasatlantas Polrestabes Makassar ini juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pihaknya akan terus melakukan kegiatan-kegiatan kepolisian dengan meningkatkan patroli di setiap tempat yang dianggap rawan berpotensi kejahatan. Dan ini akan kita lakukan terus sampai kabupaten Bantaeng betul-betul kondusif,” tutupnya. (Opick)

Berita Terkait

Polres Bantaeng Terjunkan 157 Personil Dalam Debat Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng
Pengumuman Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Pengumuman Pengawas TPS Terpilih di 8 Kecamatan
Berantas Jaring Narkoba, Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Narkoba, Ada 3,68 Gram Sabu
Pesan dan Support Pj. Bupati Bantaeng pada Pelantikan Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional
Ikuti Tahap Penilaian Interview, Pemkab Bantaeng Upayakan Peningkatan Nilai Indeks SPBE
Capai Nilai Indeks Pembangunan Statistik dengan Predikat Baik, Pemkab Bantaeng Raih Piagam Penghargaan
Melalui Show of Force, TNI Polri dan Satpol PP Siap Menjaga Situasi Kamtibmas Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Minggu, 27 Oktober 2024 - 17:02 WIB

PDIP Batu Bara Rakercabsus Pemantapan Pemenangan Edy-Hasan dan Zahir-Aslam

Minggu, 27 Oktober 2024 - 16:37 WIB

Cagubsu/Wagubsu Edy – Hasan dan Cabup/Cawabup Batu Bara Zahir – Aslam Peragakan Cara Mencoblos yang Benar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:38 WIB

Koramil 1426-06/Mapsu Kodim 1426 Takalar Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Saluran Air  

Minggu, 27 Oktober 2024 - 00:57 WIB

Calon Wakil Bupati Batu Bara Aslam Rayuda, Ikut Kaji Makrifat, Bersilaturahmi Dengan Ustad Ahmad Kai dan Ustad Zulkifli

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:43 WIB

6 Ranting PP Air Putih Deklarasi Menangkan Paslon Bupati Zahir-Aslam

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 23:30 WIB

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Pentin

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:21 WIB

Kembali Jabat Ketua MABMI Batu Bara, Syafi’i Nyatakan Siap Menangkan Zahir-Aslam dan Edy-Hasan

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 09:38 WIB

Kepala Dusun Desa BanyuUrip Mencoba Intervensi Wartawan Terkait Kasus Pemerkosaan Yang Sedang Viral

Berita Terbaru