Sampang _ Teropongbarat.co,- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya hukum dalam penyelenggaraan,penggunaan,dan pengelolaan keuangan desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum Dan Penerapan Hukum di Aula Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura,Jawa Timur.Kamis (14/09/2023).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh PJ Kepala Desa dan Kades serta perangkat Desa,se Kecamatan Sokobanah,Sampang.
Dalam pembukaannya Sekretaris Camat (Sekcam) Sokobanah sekaligus membuka acara tersebut menjelaskan program ini untuk mengetahui dasar hukumnya penggunaan keuangan desa agar tidak terjadi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penyampaian materi tersebut disampaikan langsung oleh Achmad Misjoto Bagian Intel Kejari Sampang, yang menjelaskan bahwa Kejari sebagai penyidik dan ketentuan penggunaan keuangan negara sudah diatur di UU no 17/2023 tentang keuangan negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara serta aturan pengelolaan keuangan daerah di Peraturan Pemerintah,Permenkeu, dan peraturan lainnya.Sehingga terkait pengelolaan keuangan di desa sudah ada dasar hukumnya.
“Dasar hukumnya sudah jelas, selain itu ada Permendagri no 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Kemendagri No. 4 tahun 2007 serta PERDA Kabupaten Sampang No.4 tahun 208 tentang pengelolaan Keuangan Desa”,ucapnya.
Achmad Misjoto menambahkan lagi bahwa penindak lanjutan penyidik,jika ada unsur penyimpangan Dana Desa atau tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berpotensi merugikan negara akan dikenakan hukuman pidana dan pengadilan tindak pidana korupsi bukan umum yang bertempat di surabaya.
“Ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 M,dan ada uang pengganti sesuai dengan ketentuan yang dirugikan serta Kalau memang ada yang tersangkut Tipikor akan di adili di Pengadilan Tipikor bukan Pengadilan Umum”,imbuhnya.
Pihaknya juga menyampaikan kewajiban dan tanggung jawab baik aparatur pemerintah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa atau Dana Desa yang akan berpotensi disalah gunakan oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab mengakibatkan kerugian negara di kenakan hukuman pidana.
“Masyarakat memiliki hak melaporkan dan bagi masyarakat yang menutup-nutupi tindakan penyalah gunaan dana desa atau melakukan Tindak Pidana Korupsi,itu ada UU nya yang mengatur serta kena hukuman pidana bagi yang menutupi penyelewengan tersebut”,Jelasnya.(AR Red).