Sampang _ Teropongbarat – Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yang dikirimkan melalui surat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Program Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera ditetapkan namun terkesan di abaikan.
Surat yang dikirimkan tersebut hingga saat ini masih belum ada tanggapan satupun dari OPD untuk mengajukan ke DPRD Sampang,Madura,Jawa Timur.
Sementara Anggota Komisi II DPRD Sampang,Agus Husnul Yakin saat Rapat Paripurna telah menyinggung terkait hal tersebut kepada Bupati dan Wakil Bupati yang turut dihadiri pimpinan OPD Sampang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya meminta kepada tim Raperda dari Pemerintah Kabupaten Sampang agar secepatnya berkordinasi dengan pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD Sampang.
“Seperti yang telah disampaikan Bupati bahwa Raperda pajak daerah dan retribusi daerah harus dievaluasi setelah pembahasan kemudian perlu disepakati lalu dievaluasi, itu perlu memakan waktu yang tidak bisa ditentukan, karena seluruh Kabupaten di Jawa Timur pasti mengajukan juga,” ujarnya, Jum’at (22/9/2023).
Lebih lanjut dia meminta untuk memperhitungkan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan waktu disamping membahas P-APBD tahun 2023 sehingga sistematika pembahasan dibicarakan untuk diawali.
Pihaknya menambahkan bahwa dari draft yang sudah dibicarakan sebelumnya belum ada feedback dari masing-masing OPD kepada Bapemperda. Sehingga Bapemperda belum bisa memastikan apa bisa dilanjut atau tidak,” pungkasnya (AR Red).