Teropong Barat,Doulu,Karo;25/09/2023. – Beberapa Waktu yang lalu,Telah di Sepakati DisBudPoraPar dengan Masyarakat Doulu,Raja Berneh,untuk Tidak Lagi Melakukan Pungutan atau Kutipan Kepada Wisatawan yang berkunjung ke air Panas, Raja Berneh, Semangat Gunung,serta mengikrarkanya,Karena Beberapa oknum dari Mereka yang Melakukan Kutipan Pernah Di Tangkap APH,kemudian di bawa ke Polslek Berastagi,setelah di beri arahan dan Pencerahan,di lepas ,Serta di beri peringatan agar Tidak melakukan Pungli.
Berapa Minggu kemudian DisBudPoraPar Mengadakan Kutipan Tanpa ada alas hak yang jelas,yang Tertuang dalam Perda Kab Karo.
Sesuai Dengan Perda No:05 Tahun 2012 Bagian ke lima pasal 24, jelas tertuang dan tertulis bahwasanya,Pemandian air panas,Raja Berneh,Doulu Tidak Termasuk Tempat Wisata/Rekreasi Yang di Kelola oleh Pemerintah,BUMN atau BUMD dan Hanya Pemandian air Panas lau Sidebuk debuk yang termaksud Tempat Rekreasi yang di kelola Pemerintahan Daerah.
Pihak Pemerintah Melalui DisBudPoraPar dengan jelas dan Terang Terangan Melakukan Pengutipan Terhadap Setiap Pengunjung,Serta Mematokkan Rp 7500/orang untuk Dewasa dan Rp 5000/Orang untuk anak anak,di lengkapi dengan Tiket Bukti Pembayaran.
Sepertinya Aparat Penegak Hukum Tutup mata dengan adanya Pengutipan tersebut,karna Pengutipan ini persis terjadi di depan pos Polisi Simpang Doulu,melalui Media Sosial Mungkin Sudah sering Mendengar,melihat(menonton),tetapi sampai berita ini di naikkan Pengutipan masih berjalan dengan langgeng.
Ketika Awak Media berupaya mengkonfirmasi KadisBudPoraPar;Munarta Ginting SP melalui Telepon selular dan WhatsApp,untuk Menanyakan alas hak pengutipan tersebut,Tidak dapat di hubungi,Mungkin No Hp awak media sudah di blokir oleh sang Kadis tersebut,Sungguh di sayangkan Kadis Tersebut Tidak Paham Akan Gaji dan Fasilitas yang dia Terima setiap bulannya berasal dari pajak yang di bayar oleh Setiap Warga Negara,Awak Media Merupakan Warga Negara yang Berprofesi sebagai kontrol Sosial.
Menurut pengakuan Wisatawan yang Pernah Singgah di Raja Berneh, Doulu,kutipan ini sangat memberatkan, karena masuk ke lokasi kolam Pemandian Masih ada Pengutipan yang harus di bayar sekitarRp 20.000 – Rp 30.000/Orang,di tambah lagi dengan biaya parkir kenderaan tutur merga Tarigan dengan kesal.
Seharusnya Pemkab Karo Melalui DisbudParPora Mengurangi kutipan dan mengadakan Pembenahan Agar Minat Wisatawan Meningkat Mengunjungi Wisata Kab Karo yang saat ini mulai merosot dan sepi.
(Dates Sinuraya).