POLSEK PONTIANAK, TIMUR POLRESTA PONTIANAK_Teropongbarat.co,-Bullying merupakan tindakan yang pada dasarnya memiliki ancaman pidana hukum dan biasa terjadi pada saat-saat tertentu. misalnya, baik antara senior dan yunior, atau guru dengan Murid.
Maka dari itu Bhabinkamtibmas Banjar Serasan Polsek Pontianak Timur melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) ke sekolah SDN 16 kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur.Rabu(11/10/2023).
Bhabinkamtibmas Banjar Serasan Polsek Pontianak Timur Aipda Sunarwan,SE. memberikan pembinaan dan penyuluhan terkait dampak bullying kepada siswa-siswi SDN 16 Kelurahan Banjar Serasan yang ada di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur.
Adapun kegiatan mengangkat tema “Pencegahan, larangan dan
hukuman bullying telah tertuang dalam KUHP. Pasal-pasal yang menjerat pelaku bullying yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP
Tentang Perundungan yang dilakukan di tempat umum dan mempermalukan Harkat martabat Seseorang.
Sebagai mana maksud Perundungan adalah segala tindakan yang merugikan peserta didik yang dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang di luar atau yang tidak berhubungan dengan proses pendidikan, penelitian atau pelayanan.
Pelaku bullying melakukan kekerasan secara fisik, seperti menendang, memukul, melukai, menampar, mendorong, menggigit, menendang, mencubit, mencakar dan bentuk fisik lainnya.
Bullying jenis ini tentu berbahaya karena bisa menimbulkan luka parah pada korban.
Untuk itu Bhabinkamtibmas selalu mengajak Babinsa dan Lurah ( kasi Pemerintahan,) bekerja sama dengan pihak sekolah SD 16 mengadakan penyuluhan untuk mencegah terjadinya Bullying.(Red).