Beijing |- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan National Commission of Supervision (NCS) atau Komisi Pengawas Nasional Republik Rakyat Tiongkok menandatangani pembaruan Nota Kesepahaman (MoU) di Beijing, Tiongkok pada Selasa (17/10). Melalui MoU ini, kedua lembaga menyepakati penguatan dalam sejumlah area kerja sama, termasuk penegakan hukum dalam kasus korupsi dan pencucian uang, pencarian orang dan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Penandatanganan MoU antara KPK dan NCS Tiongkok ini akan melengkapi agenda Pertemuan Tingkat Menteri Thematic Forum on Clean Silk Road, yang diselenggarakan dalam rangkaian pertemuan The Third Belt and Road Forum for International Cooperation pada tanggal 17-18 Oktober 2023.
Dalam forum ini, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan, perang melawan korupsi membutuhkan kolaborasi global dari berbagai negara, organisasi, dan pemangku kepentingan di seluruh dunia, guna memastikan Inisiatif Belt and Road menjadi warisan yang positif dan berkelanjutan untuk generasi yang akan datang.
“Membangun Jalur Sutra yang Bersih membutuhkan kerja sama internasional di antara negara-negara yang terlibat dalam kasus-kasus korupsi. Investigasi, penuntutan, dan peradilan yang efektif atas kasus korupsi lintas batas dan pencucian uang membutuhkan kerja sama internasional. Kita harus bekerja sama untuk meningkatkan efektivitas kerja sama baik melalui jalur formal maupun informal,” papar Tanak.
Johanis Tanak juga menggarisbawahi pentingnya membangun Inisiatif Belt and Road berdasarkan tata kelola yang bersih, melalui transparansi dalam pembiayaan, pengadaan dan implementasi proyek untuk mencegah korupsi dan mempromosikan lingkungan yang bebas korupsi. Di saat yang sama, menghilangkan praktik bisnis yang tidak etis seperti penyuapan, korupsi dan pemberian hadiah yang berlebihan harus menjadi prioritas untuk pengawasan.
“Kami juga menggarisbawahi pentingnya penggunaan teknologi dan platform berbasis web untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi kesalahan dalam penerbitan izin usaha dan mengatasi masalah dalam proses perizinan,” imbuh Tanak.
*Area Kerja Sama yang Disepakati*
MoU antara KPK dan NCS Tiongkok yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dan Wakil Ketua NCS, Fu Kui, mencakup sejumlah area kerja sama antikorupsi. Di antaranya, pertukaran informasi dalam area pencegahan dan pemberantasan korupsi, peningkatan kapasitas dan pertukaran pengalaman.
Dalam area penegakan hukum, disepakati pula kerja sama yang mencakup penyediaan informasi dan bantuan dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang bersifat lintas negara, kerja sama praktis terkait pencarian orang yang korupsi, penelusuran aset, dan pemulihan hasil tindak pidana korupsi.
Selain itu, kedua lembaga juga akan bekerja sama dalam upaya dalam mendorong dan membangun integritas dari pegawai publik, edukasi dan kampanye antikorupsi.
Sebelumnya, sejak tahun 2007 Indonesia dan Tiongkok telah menjalin kerja sama lewat MoU yang ditandatangani KPK dan Ministry of Supervision (MoS), dengan ruang lingkup kerja sama dalam bidang pencegahan dan pemberantasan korupsi khususnya dalam hal tukar menukar informasi, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis lainnya.
Kerja sama tersebut diimplementasikan antara lain di tahun 2011 dalam bentuk pertukaran informasi terkait keberadaan buronan KPK di Tiongkok. Di tahun 2014, kerja sama antar 2 lembaga ini juga membuahkan hasil, dimana KPK dibantu saat penangkapan buronan Anggoro Widjojo di kota Shenzen, Tiongkok.
NCS merupakan lembaga anti korupsi Republik Rakyat Tiongkok yang dibentuk pada tahun 2018, hasil dari penggabungan dua lembaga yaitu MoS dan National Bureau of Corruption Prevention. Dalam bidang antikorupsi, Indonesia (KPK) dan RRT (NCS) juga aktif dalam forum G20 Anti-Corruption Working Group dan APEC Anti-Corruption and Transparency Working Group.(Red AP)