BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab. Bantaeng terus mengingatkan para Aparatur Sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas menjelang Pemilu 2024.
Tidak hanya kepada ASN, netralitas anggota TNI dan Polri dalam pesta demokrasi 2024 mendatang pun tak luput dari perhatian.
Salah satu upaya yang dilakukan Bawaslu Bantaeng yaitu melakukan sosialisasi kepada ASN, TNI, dan Polri terkait larangan membagikan, memberi komentar dan menyukai unggahan dari media sosial (medsos) peserta pemilu. Bila melanggar, sanksi berat akan diterima.
Ketua Bawaslu Kab. Bantaeng, Ningsih Purwanti menekankan pentingnya upaya pemahaman akan netralitas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dalam pelaksanaan politik praktis, utamanya menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Asas netralisasi seorang ASN, TNI dan Polri harus diwujudkan, bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.
“Pasalnya, ASN yang memiliki hak pilih, tidak seperti TNI dan Polri, lebih riskan dalam berbagai kemungkinan akan kecondongan pada pelaksanaan Pemilu nantinya,” ucapnya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan POLRI, yang berlangsung di Hotel Kirei Jln. Raya Lanto Bantaeng, Rabu (18/10/2023).
Selain melakukan langkah pencegahan, Ningsih mengatakan, bagi ASN yang melanggar akan dikenakan sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sanksinya bukan hanya teguran, tapi dicopot dari jabatannya. Sanksi ini berat sekali, baik dari sisi jabatan, ekonomi, maupun sosial. Jadi untuk ASN, TNI, dan Polri harus tetap menjaga netralitasnya, termasuk di media sosial,” tegasnya.
Ditambahkan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli dalam sambutannya menjelaskan bahwa, kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN ini merupakan upaya Bawaslu dalam rangka mensosialisasikan pentingnya netralitas ASN untuk menyongsong pemilu 2024. Mengingat, bentuk pelanggaran netralitas ASN di Kab. Bantaeng sebelumnya sudah ada, sehingga perlu diupayakan agar di kontestasi pemilu 2024 ASN bersikap tidak memihak alias netral.
“Salah satu basis politik yang paling mudah dimotori adalah Aparatur Sipil Negara. Jadi, beban psikologinya akan berkurang jika kita memilih untuk tidak berpihak pada pihak manapun yang ikut berkompetisi pada pemilu dan pemilihan”.
Lanjut Mardiana menegaskan, Kalau kita melihat grafik penanganan pelanggaran Bawaslu Sulawesi Selatan, jumlah ASN kita cukup tinggi dimana Bantaeng juga sudah ada contoh kasus pelanggaran netralitas ASN dan semoga ini cukup terjadi sekali saja di Bantaeng.
“Beberapa diantaranya, ada yang masih tidak bisa menjaga jarinya dalam bersosial media. Ini tidak lepas dari minimnya pengetahuan tentang bagaimana konteks definisi keberpihakan dan netralitas itu sendiri di kalangan Aparatur Sipil Negara. Oleh karenanya, mari kita saling menjaga, semoga ini menjadi bekal komitmen kita sehingga kualitas Pemilu dan Pemilihan berjalan dengan baik dan bermartabat.” Tutup Mardiana.
Hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut Dr. Muh. Rivai Nur, SH. M.Si, CGCAE (Kepala Inspektorat Kab. Bantaeng), Muhammad Azwar, SH (Kabag. Hukum Sekretariat daerah Kab. Bantaeng), dan Drs. Saiful jihad, M. Ag (Anggota Bawaslu Prov. Sulawesi Selatan). (Opick)