Subulussalam, teropongbarat.co. Kasus pencurian SAWIT dari lahan PT MSSB yang berada dikecamatan Runding Kampong Muara Batu-batu, keluarga tersangka meminta keadilan melalui Restoratif Justice karena Pihak perusahaan dan pelaku sudah diganti rugi dan sepakat untuk berdame.(04/11/2023).
Dari penuturan salah satu keluarga tersangka pencurian sawit ini bahwa sejak Kasus penangkapan Suaminya Abidin jadi tersangka tgl 30 Agustus, dan penandatanganan perdamaian 20 Oktober 2023. Sampai hari ini proses RJ tak kunjung tuntas. Sementara ketiga orang yang diduga pelaku secara bersama-sama masih berkeliaran yang melibatkan salah satu oknum Sekertaris Mukim.
Istri tersangka Nur Kombih yang lahir di Muara batu batu 10/11/1982 beralamat didusun karunia desa Muara batu batu kecamatan Rundeng yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga ini, mengaku tidak tau HUKUM menceritakan pada awak medya permintaan Suaminya yang saat ini ditahan di Polres Subulussalam jadi tersangka “kalau memang kasus ini dilanjutkan saya minta ke 4 yang ikut pelaku pencurian sawit agar segera ditangkap juga. Saya meminta keadilan. Karena sebelumnya sudah berdamai antara perusahaan dengan kami. Dan membayar kerugian perusahaan sebesar 25 juta dan dari saya dua juta diminta untuk penyelesaian perdamaian itu, oleh Ansari. Saat ini ketiga orang yang ikut pencurian itu katanya sudah jadi DPO padahal setau kami ketiga orang itu masih berkeliaran di kecamatan Rundeng.” Kata Nur Kombih.” Istri salah satu tersangka dalam kasus pencurian sawit PT tersebut.
I.K.Daulay Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Subulussalam dalam penyampaiannya membenarkan bahwa dari 4 yang diduga pelaku pencurian satu orang sudah ditahan dipolres dan 3 orang sudah terdaftar sebagai DPO(Daftar Pencarian Orang)
[4/11 12.08] I.K. Daulay Kasi Pidum juga menyampaikan bahwa upaya penghentian penuntutan melalui Restoratif Justice sudah dimohonkan dan diajukan. Penyelesaian perkara diluar pengadilan. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri juga menyampaikan benar orang yang diduga ikut serta sebagai pelaku tindak kejahatan pencurian Sawit PT tersebut sudah ditetapkan Polres Subulussalam 3 orang sebagai DPO(Daftar Pencarian Orang). Surat penetapan DPO nanti saya sampaikan” Jelas I.K.Daulay Kasi Pidum tersebut.
” Iya..sudah kita ajukan permohonan penghentian penuntuan nya bg dengan secara RJ..
[4/11 12.10] I.K. Daulay: Karna perdamaian dikantor kemarin tanpa syarat
[4/11 12.20] I.K. Daulay: Ohhh.. insyaallah Minggu ini sudah itu bg
[4/11 12.28] I.K. Daulay: Iya bg.. insyaallah bg.” Demikian disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam saat diwawancarai Via Whasshap.// A.TIM.