Jelang Penertiban Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Bantaeng Gelar Rakor Bersama OPD Dan Parpol

Taufik Akbar,SE

- Redaksi

Minggu, 5 November 2023 - 18:00 WIB

40222 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANTAENG TEROPONG BARAT.CO, – Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Minggu (5/10/2023) menggelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder dalam rangka menghadapi kampanye pemilu 2024. Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Bantaeng, Ningsih purwanti dan turut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nasir awing, S. Sos, Kasi Pembinaan dan Pengawasan STPOL PP & DAMKAR, Hasriani Hadrawi, dan Komisioner KPU Bantaeng, Ahmad makmur, S. Pd, serta Pimpinan/Pengurus partai politik peserta pemilu se Kab. Bantaeng.\~

Ketua Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Ningsih purwanti dalam Rakor tersebut menjelaskan, bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi bersama para stakeholder, penyelenggara pemilu dan partai politik di Kabupaten Bantaeng dalam rangka persiapan menghadapi pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024.

“Rakor ini kami laksanakan guna untuk menyamakan persepsi dan pemahaman kita bersama terkait aturan kampanye pemilu 2024, dalam hal ini berkaitan dengan pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) maupun alat peraga kampanye (APK), larangan dalam kampanye, dan lain-lain, hingga persoalan penertiban terhadap alat peraga yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu yang kemudian diubah melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” kata Ningsih.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan kampanye, pihaknya telah menyampaikan sejumlah imbauan kepada partai politik agar bersama-sama memahami dan menaati aturan dalam kampanye. Termasuk upaya-upaya dalam membangun sinergitas dalam pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang tertib, aman dan damai.

Baca Juga :  Tahun 2023, SatNarkoba Berhasil Tangkap 8 Orang Terduga Bandar Narkoba

“Melalui Rakor ini diharapkan agar tidak ada kesalahpahaman bagi Bawaslu maupun partai politik dalam melakukan pengawasan terkhusus saat penertiban APK nanti,” imbuhnya seraya berharap kepada pemangku kepentingan pemilu di daerah, seperti Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup agar dapat bersama-sama Bawaslu Kabupaten Bantaeng dalam melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kepada stakeholder lainnya agar turut mendukung, menjaga sinergitas dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu, khususnya mendukung kerja-kerja pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bantaeng, Nasir awing mengatakan, bahwa Dinas Lingkungan Hidup sangat apresiatif kepada Bawaslu dan semua pihak dalam rangka menyukseskan pemilu 2024.

“Untuk menciptakan suasana yang aman dan kondusif dalam penyelenggaraan Pemilu, maka kami dari Dinas Lingkungan Hidup siap untuk selalu bersinergi dengan Bawaslu, terkhusus saat penertiban APK nanti. Ini tidak terlepas dari kondisi aman dan damai yang sejauh ini terbentuk dan sudah semestinya selalu dijaga dan dirawat dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai, Luber dan Jurdil”, pungkas Nasir awing.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner KPU Kab. Bantaeng Ahmad makmur menyampaikan, “dalam tahapan kampanye pemilu mendatang, tidak dinafikan akan ditemukan adanya persoalan. Guna menetralisir kecurangan tahapan kampanye, perlu dilakukan upaya pencegahan sejak dini. Semua pihak, terutama parpol diharapkan bisa memahami regulasi pemilu dan menghindari terjadinya pelanggaran pemilu.”

Baca Juga :  Mantapkan Kualitas Pengawas, Bawaslu Bantaeng Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi SDM

“Oleh karena itu, mari kita ciptakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Bantaeng,” tutup Ahmad.

Dalam Rapat koordinasi tersebut, sejumlah keputusan bersama juga disepakati, antara lain terkait penertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan para partai politik peserta pemilu di Kabupaten Bantaeng juga bersepakat untuk melakukan penertiban sendiri terhadap APK yang diketahui tidak sesuai dengan aturan dan harus dibersihkan sebelum kampanye pemilu resmi mulai dilakukan pada 28 November 2023, yakni 25 hari pasca Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan pada 3 November 2023 kemarin.

Sebagaimana diketahui bahwa hasil kesepakatan bersama dalam Rakor tersebut juga menghasilkan kesepakatan yaitu Parpol dan peserta pemilu diminta untuk menertibkan APK yang terpasang dalam waktu 2×24 jam terhitung mulai hari ini 5 November 2023 dan apabila dalam waktu yang sudah disepakati tidak ditertibkan, maka Bawaslu bantaeng bersama POL PP akan menertibkan semua APK yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai. (Opick)

Berita Terkait

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024
Hari Juang TNI AD, Kodim 1410 Bantaeng Gelar Bazar dan Pameran UMKM dan Bakti Kesehatan
Pangdam XIV/Hsn Memimpin Upacara Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2024 di Makodam
Dandim 1410 Bantaeng Jadi Inspektur Upacara Hari Juang TNI AD
Gratis, Perbakin Bantaeng Gelar Lomba Menembak Persiapan Pra Porda dan Porda 2025
Sambut Hari Juang TNI AD Kodim 1410 Bantaeng Kolaborasi Kemenag Gelar Pembersihan Musholla Daeng Toa
Meningkat Dari Tahun Sebelumnya, Bantaeng Kembali Raih Predikat Zona Hijau Pelayanan Publik Pemerintah Daerah
Babinsa Koramil 01/Bissappu dan Bhabinkamtibmas Membaur Dengan Warga Melaksanakan Kerja Bakti

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:27 WIB

Pekerjaan Tanggul / Pondasi Badan Jalan Poros Sombalabella Diduga Di Kerja Asal Jadi

Senin, 16 Desember 2024 - 14:50 WIB

BRC Sukses Selenggarakan Event Butta Toa Run Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 01:54 WIB

Satgas Yonkav 12/BC Amankan Satu Orang PMI Non Prosedural

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:23 WIB

1000 Massa Akan Unjuk Rasa di Pelindo III, Tuntut Realisasi Pembayaran Lahan !!

Sabtu, 14 Desember 2024 - 17:12 WIB

Dugaan Kepala Desa Lalang Melakukan Korupsi Adalah Tidak Benar Ini Klarifikasi Kuasa Hukumnya

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:37 WIB

Gubernur Al Haris: OJK Mitra Penting dalam Penguatan Ekonomi Jambi

Jumat, 13 Desember 2024 - 20:36 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Kartu PKH di Desa Robatal Oleh Oknum Tertentu, Menjadi Polemik di Masyarakat 

Kamis, 12 Desember 2024 - 23:01 WIB

Pangdam I/BB Menerima Kunjungan Ketua PASI Sumut

Berita Terbaru

BIREUEN

Diikuti puluhan Stand, Pameran Fikom Fest Umuslim Meriah

Selasa, 17 Des 2024 - 01:59 WIB