Warga Tambelangan Bawa Narkotika Jenis Sabu, Berhasil di Amankan Satresnarkoba Polres Sampang 

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:43 WIB

4056 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Kepolisian Resort (Polres) Sampang Polda Jatim kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Sampang.

Hal ini dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Sampang dalam mengungkap dan menggagalkaan peredaran Narkotika jenis sabu dikawasan Sampang kota.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM mengatakan kepada awak media bahwa tim opsnal Satresnarkoba pada hari minggu (09/02/2025) pukul 01.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HR (26) yang diduga terlibat dalam tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“HR usia 26 tahun warga Desa Somber Kecamatan Tambelangan Kabupaten Sampang diamankan tim Satresnarkoba dikamar kost yang beralamat Jl. Kramat I, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang dini hari tadi karena melakukan tindak pidana Narkotika,” kata AKBP Hartono usai melaksanakan sepeda santai bersama.

AKBP Hartono menjelaskan terduga HR saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat kotor ± 5.32 gram beserta pembungkusnya yang dibungkus 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berada didalam 1 (satu) buah bungkus rokok LA BOLD warna hitam.

Baca Juga :  Pj Bupati Langkat Bersama Awak Media Bersinergi Membangun Kabupaten Langkat

“Selain barang bukti sabu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sampang juga menyita 1 (satu) Handphone merk Redmi Note 8 warna biru dan sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana transportasi tersangka HR dalam melakukan tindak pidana Narkotika,” lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Kapolres Sampang juga menyampaikan tersangka beserta barang bukti kini telah berada di Mapolres Sampang untuk penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan tersangka HR pernah melakukan tindak pidana umum pencurian pada tahun 2022 berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sampang Nomor 239/Pid.B/2022/PN Spg dengan pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga :  MUSDES Penetapan RKPDes Banyusokah Tahun 2024 Berjalan Lancar

“Karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka HR diancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka juga dapat dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan lebih Rp10 miliar.,” tegas AKBP Hartono.

AKBP Hartono menyampaikan kepada awak media bahwa pengungkapan ini dukungan Polres Sampang dalam menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Selain menyukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut merupakan komitmen Kepolisian Resor Sampang dalam pemberantasan Narkotika dalam mewujudkan Kabupaten Sampang menjadi kabupaten yang bersih Narkoba,” akhir keterangan pers Kapolres Sampang. (Red).

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Jadi Pembina Upacara di MTs Ma’arif Bissampole
Selesai Sudah Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Digelar. Ini Hasilnya!
Primkopol Polres Bantaeng Terbaik di Sulsel, Ini Harapan Kapolres Bantaeng
Siswa SDN 5 Lembang Cina tembus Olimpiade Sains tingkat Nasional
Kafilah Kecamatan Pa’jukukang Siap Tampil Maksimal di STQH ke X
Wakil Bupati Bantaeng Buka STQH yang ke X
Kapolres Pakpak Bharat Di Wakili Waka Polres Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025
Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 10:26 WIB

Selesai Sudah Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Digelar. Ini Hasilnya!

Senin, 24 Februari 2025 - 10:13 WIB

Primkopol Polres Bantaeng Terbaik di Sulsel, Ini Harapan Kapolres Bantaeng

Senin, 24 Februari 2025 - 08:35 WIB

Siswa SDN 5 Lembang Cina tembus Olimpiade Sains tingkat Nasional

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:00 WIB

Kafilah Kecamatan Pa’jukukang Siap Tampil Maksimal di STQH ke X

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:29 WIB

Wakil Bupati Bantaeng Buka STQH yang ke X

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:15 WIB

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Minggu, 23 Februari 2025 - 00:06 WIB

Satlantas Polres Bantaeng Edukasi Pengendara Pick Up

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Resmob Polres Bantaeng

Berita Terbaru