Pelaku Tipu Penggelapan Sepeda Motor Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Sampang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 18:58 WIB

4044 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Satreskrim Polres Sampang telah melakukan ungkap perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada hari minggu (09 Februari 2025) dini hari di wilayah Kecamatan Omben Kabupaten Sampang,Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM kepada awak media usai melaksanakan sepeda santai di Mapolsek Sampang.

Kepada awak media, AKBP Hartono menjelaskan peristiwa penipuan dan penggelapan sepeda motor berawal pada hari jum’at (07/02/2025) malam saat korban TH usia 54 tahun warga Desa Madulang Kecamatan Omben Sampang didatangi tersangka AAJ usia 37 tahun alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada hari jum’at tanggal 07 Pebruari 2025 pukul 21.30 Wib, tersangka AAJ meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan ke tempat bengkel dengan tujuan untuk membeli ban sepeda motor miliknya karena ban motornya bocor,” ujar Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Baca Juga :  Herman Khaeron Siapkan 200 Paket Makan Siang Gratis Untuk Warga Desa Cibogo-Waled

Karena Korban TH sudah mengenal tersangka AAJ kurang lebih 1 tahun, kemudian korban menggunakan sepeda motornya Honda Revo dengan Nopol: L-4042 BAE mengantarkan tersangka membeli ban sepeda motor.

AKBP Hartono menjelaskan pada saat kejadian yang menyetir sepeda motor adalah tersangka AAJ dan dalam perjalanan tidak ada bengkel sama sekali serta korban di bawa keliling.

“Sesampainya di Jl. KH. Agus Salim Desa Madulang Omben terdapat sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan dan diakui adalah milik tersangka AAJ. Selanjutnya korban diturunkan di sepeda motor yang terparkir tersebut dan ditinggal pergi oleh tersangka AAJ sedangkan sepeda motor milik korban dibawa ke arah Pamekasan,” ucap Kapolres Sampang AKBP Hartono.

Korban TH terkejut setelah bertanya kepada warga bahwa sepeda motor yang terparkir bukanlah milik tersangka AAJ tetapi milik warga tersebut.

Kapolres Sampang menyampaikan bahwa korban dan warga tersebut langsung mengejar tersangka AAJ akan tetapi tersangka dan sepeda motor miliknya tidak ditemukan kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.

Baca Juga :  SMSI Sampang Silaturahmi Ke Diskominfo dan Ini Yang Dibahas

“Modus tersangka AAJ adalah meminta antar kepada korban selanjutnya sepeda motor korban dibawa dan digadaikan tersangka. Sedangkan motif tersangka adalah ingin mendapatkan uang secara cepat dan mudah,” imbuh Kapolres Sampang AKBP Hartono kepada awak media.

Untuk kronologi penangkapan, AKBP Hartono menuturkan pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 Wib berdasarkan hasil penyelidikan keberadaan ALI AL-JUFRY tersangka terpantau berada di Jalan Raya Desa Nagguan Kecamatan Proppo Pamekasan, selanjutnya tersangka ditangkap dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Sampang guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas tindak pidana yang dilakukan tersangka AAJ alamat Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Jadi Pembina Upacara di MTs Ma’arif Bissampole
Selesai Sudah Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Digelar. Ini Hasilnya!
Primkopol Polres Bantaeng Terbaik di Sulsel, Ini Harapan Kapolres Bantaeng
Siswa SDN 5 Lembang Cina tembus Olimpiade Sains tingkat Nasional
Kafilah Kecamatan Pa’jukukang Siap Tampil Maksimal di STQH ke X
Wakil Bupati Bantaeng Buka STQH yang ke X
Kapolres Pakpak Bharat Di Wakili Waka Polres Hadiri Peringatan Isra Mi’raj Dan Sambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025
Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 10:26 WIB

Selesai Sudah Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Digelar. Ini Hasilnya!

Senin, 24 Februari 2025 - 10:13 WIB

Primkopol Polres Bantaeng Terbaik di Sulsel, Ini Harapan Kapolres Bantaeng

Senin, 24 Februari 2025 - 08:35 WIB

Siswa SDN 5 Lembang Cina tembus Olimpiade Sains tingkat Nasional

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:00 WIB

Kafilah Kecamatan Pa’jukukang Siap Tampil Maksimal di STQH ke X

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:29 WIB

Wakil Bupati Bantaeng Buka STQH yang ke X

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:15 WIB

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Minggu, 23 Februari 2025 - 00:06 WIB

Satlantas Polres Bantaeng Edukasi Pengendara Pick Up

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Resmob Polres Bantaeng

Berita Terbaru