Kejari Gayo Lues Serahkan Barang Bukti Gading Gajah ke BKSDA

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:57 WIB

4037 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gayo Lues menyerahkan barang bukti gading gajah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh. Barang bukti tersebut merupakan hasil dari penanganan Kejari Gayo Lues yang sudah lalu. Penyerahan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 13 Februari 2025 sekira pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues.

Serah terima barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Heri Yulianto, S.H., M.H., Perwakilan BKSDA Aceh, Taing Lubis; Kepala Seksi Pidana Umum, M. Sairi, S.H dan Kepala Seksi PAPBB, Muhammad Iqbal, S.H.

Baca Juga :  Polres Gayo Lues Gelar Bakti Sosial Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Taing Lubis, mengapresiasi kinerja tim JPU Kejari Gayo Lues dalam penanganan kasus satwa dilindungi. Kejari Gayo Lues juga telah memberikan tuntutan maksimal berupa penjara maupun denda kepada para pelaku.

Gading gajah itu, merupakan barang bukti yang disita dari perkara Arpiansyah Alias Arpin Bin Muhammad dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan perdagangan organ tubuh satwa liar yang dilindungi.

Gading gajah tersebut memiliki panjang 128 cm dan 138 cm dengan diameter 32 cm dan berat 14,30 kg dan 15,10 kg.

Baca Juga :  Kepala BKPSDM Gayo Lues Sebutkan Nikah Siri Merupakan Pelanggaran Disiplin Bagi ASN

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues beserta jajaran menerima penghargaan atas kinerja yang luar biasa tersebut sebagai bukti dedikasi yang tinggi serta kepeduliannya terhadap satwa dan lingkungan.

Harapannya, kata dia, barang bukti itu dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi dan penelitian BKSDA Aceh. Taing Lubis juga mengatakan bahwa perbuatan tindak pidana pembunuhan dan perdagangan satwa liar dilindungi termasuk dalam kerugian negara. (HAM)

Berita Terkait

Kapolres Gayo Lues Kunjungi Lapas Kelas IIB Blangkejeren, Tinjau Keamanan dan Titik Rawan
Babinsa Desa Badak Pos Ramil Dabun Gelang dampingi Petani Bajak Sawah Gunakan Traktor
Wujudkan Hanpangan, Babinsa Koramil 10/Pantan Cuaca Bantu Petani Giling Padi
Kapolres Gayo Lues Serahkan Daging Meugang Kepada Insan Pers
Kodim 0113/ Gayo Lues Sambut Bulan Suci Ramadhan Dengan Kerja Bakti Pembersihan Mesjid
Sambut Ramadhan, Babinsa ajak warga, Mahasiswa dan anak sekolah Gotong Royong Bersihkan Masjid Al-Jihad
Upacara Pemakaman Secara Militer Alm. Lettu Inf Zunaidi
Pisah Sambut Kasatresnarkoba, Kapolres Gayo Lues Ucapkan Terima Kasih

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:56 WIB

Danpos Koramil 04/Tigalingga Hadiri Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLTD-DD 2025 di Kuta Tenggah

Sabtu, 30 November 2024 - 17:53 WIB

Alfriyansah Ujung, ST Anggota DPRD Provinsi Sumut Fraksi PDI-Perjuangan Lakukan Reses Ke Desa Sukaramai Pakpak Bharat

Selasa, 1 Oktober 2024 - 12:34 WIB

PD. Pemuda Muhammadiyah Dairi Mengapresiasi Kinerja Polres Dairi Atas Penanganan Kasus Asusila Di Kabupaten Dairi

Kamis, 26 September 2024 - 09:13 WIB

Pasangan Danjor Nababan & Azhar Bintang Mendapat Dukungan Penuh Dari Keturunan Sipitu Marga

Berita Terbaru

DAERAH

Wakapolres Bantaeng Buka Puasa Bersama Insan Pers

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:01 WIB