GPPHN Tolak perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 15 Februari 2025 - 03:01 WIB

4045 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia (dominus litis) belakangan ini menjadi sorotan. Sebab terdapat beberapa pasal dalam Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP yang jika dipaksakan akan menimbulkan polemik karena akan terjadi tumpang tindih kewenangan.

“Berdasarkan situasi tersebut dan demi menjaga kepastian penegakan hukum kami yang terdiri dari advokat, dosen dan mahasiswa hukum membuat wadah Gabungan Praktisi Peduli Hukum (GPPH) NKRI yang dibangun oleh rasa empati dalam dunia penegakan hukum di Indonesia,”jelas Ketua Panitia Focus Group Discussion (FGD) Rancang Undang-Undang (RUU) KUHAP terkait kewenangan lembaga penegak hukum di Indonesia, Famati Gulo SH, MH, Kamis (13/2) di Medan.

Hadir sebagai pembicara dalam FGD tersebut, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU, Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, USU, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum, Dosen Hukum Tata Negara USU, Dr Mirza Nasution, SH, MHum dan Wakil Dekan Fakultas Hukum, UISU, Dr Panca Sarjana Putra, SH.

Famati Gulo, SH, MH menyampaikan, hal yang paling berbahaya ketika jaksa mendapat kewenangan sebagai penyidik merangkap penuntut, dikhawatirkan terjadinya kewenangan yang berlebih. Sebaiknya polisi difokuskan sebagai penyidik dan jaksa sebagai penuntut. “Kita minta RUU KUHAP dievaluasi agar polisi diperkuat sebagai penyidik dan Jaksa sebagai penuntut sehingga dapat tercipta keseimbangan,”jelasnya.

Sementara, Assoc, Prof, Faisal SH, MHUm, Dekan FH UMSU dalam pemaparannya menyampaikan, carut marutnya penegakan hukum di Indonesia karena tidak ada peradaban hukum. Saat membaca RUU KUHAP nyaris tidak ada spirit peradaban hukum.

“Penegakan hukum kita ini tidak beradab karena tidak punya akhlak dan etika. Karena yang membuat peraturan perundang-undangan sesuka hatinya.”ungkapnya.

Sekretaris Prodi Magister Ilmu Hukum, Dr Mahmud Mulyadi, SH, MHum dalam pemaparannya mengatakan, RUU KUHAP harus mempertegas hukum. Pemungsian kembali asas difresiansi dan saling menghormati dalam satu tujuan penegakan hukum penting.

Baca Juga :  Mulya Dharmawan Bacaleg DPRD Provinsi Sumatera Utara, Dapil Sumut 1 Medan A, Pastikan Hadiri " Apel Siaga Perubahan Partai NasDem" Di GBK

“Intinya Criminal Justice System (CJS) yang integrasi keharmonisan bekerja dalam bingkai lembaga masing-masing tapi ada satu kordinasi dengan visi bersama penegakan hukum. Sehingga penegakan hukum mindsetnya tidak hanya menghukum orang, tapi bagaimana mengedepankan hak-hak tersangka dan korban. Mindset ke depan tidak lagi pada pola pemidanaan. Mindset kita jangan sampai orientasinya ke pemidanaan. Sehingga mengurangi Over kapasitas,”ungkapnya.

Salah seorang peserta FGD, Andronikus Bidaya, SH, MH, menanyakan apa dampak positif dan negatif jika Jaksa menjadi penyidik pidana umum?

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr, Mahmud Mulyadi mengatakan, sisi negatif dapat memberikan Jaksa kewenangan yg penuh atas suatu perkara dan akan rentan penyalahgunaan wewenang. Seharusnya Polisi diperkuat sebagai pelaksana penyidikan dan Jaksa fokus untuk penuntutan. “Intinya kita tidak setuju jika Jaksa diberi perluasan kewenangan mengambil alih penyidikan,”tukasnya. (Tim)

Berita Terkait

Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
RKUHAP Dinilai Masih Prematur, Kombur Hukum Minta RKUHAP Dikaji kembali
Akad Nikah Penuh Makna, Ketua PWI Sumut Beri Pesan untuk Pengantin Baru
Ketua PWI Sumut Jadi Saksi Pernikahan Putri Pemred Koran Mimbar Umum
Pangdam I/BB Pimpin Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 100/PS di Belawan
Ketua DPW Asosiasi PJK3 Riksa Uji (PPJK3 RUI) Sumatera Utara, Jannes Periadi Perangin-angin Menghadiri Peringatan Bulan K3 Sumut Tahun 2025.
Babinsa ikut sukseskan MTQ sebagai Media Lahirkan Generasi Muda berakhlak mulia 
Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:31 WIB

Komandan Kodim 1410 Bantaeng Sholat Berjamaah Bersama Personel di Masjid Awan Saputra

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:16 WIB

Satuan Intelkam Polres Bantaeng Kolaborasi Dengan PC PMII Bantaeng Berbagi Takjil Ke Pengguna Jalan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:39 WIB

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:45 WIB

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Dampingi Warga Panen Jagung

Senin, 10 Maret 2025 - 13:55 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 10 Maret 2025 - 11:01 WIB

Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Karya Bakti Bantu Pembuatan Pondasi Rumah Warga

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:15 WIB

Balap Liar, Personil Polsek Pa’jukukang Amankan Puluhan Sepeda Motor

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:05 WIB

Safari Ramadhan, Wakapolres Bantaeng Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Mar 2025 - 23:38 WIB