RKUHAP Dinilai Masih Prematur, Kombur Hukum Minta RKUHAP Dikaji kembali

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 16 Februari 2025 - 02:15 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan- Komunikasi Bincang Urusan Hukum Rakyat (Kombur Hukum) Memberikan respons terkait Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendesak Komisi III DPR RI agar mempertimbangkan delapan poin penting dalam revisi Rancangan Undang-Undang KUHAP.

Hal itu didasarkan bahwa akan menjadi bola panas permasalahan baru yang lebih kompleks kedepannya. Kombur mengingatkan bahwa adanya hukum acara pada esensinya untuk melaksanakan beberapa hal diantaranya :
1. Menegakkan Hukum Materil (KUHP) agar mampu berjalan dengan baik sebagaimana mestinya;
2. Alasan kemanusiaan dan melindungi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan proses penegakan hukum pidana yang berimplikasi pada terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Kombur Hukum melalui Direktur Eksekutif sekaligus Founder, Fahrizal Siregar, SH menyampaikan hal-hal terkait pentingnya hukum acara yang baik dan terbarukan. Akan tetapi, tidak boleh hukum acara itu bersifat prematur. Hal ini akan menimbulkan ketidakadilan dan pelanggaran hak asasi manusia. Demikian paparnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas keberadaan kontroversi RKUHAP yang menjadi hot issue nasional, perlu menjadi atensi khusus bahwa tidak boleh ada suatu regulasi yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Terlebih lagi bahwa hukum diciptakan bukan untuk menekan masyarakat, akan tetapi hukum berfungsi untuk menciptakan keadilan dan ketertiban di dalam masyarakat. Ditambah lagi Hukum Pidana Materil terbaru yakni KUHP Nasional sudah diberlakukan yang mana KUHP Nasional ini dinilai sudah humanis dan sangat mengadopsi nilai-nilai kemanusiaan yang sejatinya menjadi salah satu tujuan nasional Bangsa Indonesia dalam Pembukaan UUD 45.

Baca Juga :  Indibiz Sumut Gelar Webiner Pendidikan Serjes 4:Emosi Orang' Tua Mempengaruhi Karakter Anak

Kombur Menyoroti beberapa pasal, satu diantaranya adalah Pasal 12 Ayat 11 RKUHAP yang berbunyi ” Jika penyidik dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah
menerima permintaan untuk mulai melakukan penyidikan dari penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak melakukan penyidikan, maka pelapor atau pengadu dapat memohon
kepada penuntut umum untuk melakukan pemeriksaan dan penuntutan.” Pasal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan menimbulkan pelanggaran HAM disebabkan adanya institusi yang super power yang mampu mengintervensi proses penyidikan yang sejatinya haruslah dipegang oleh Kepolisian. Demikian papar Fahrizal Yang merupakan Mahasiswa Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Alasan efisiensi kewenangan menjadi alasan penolakan pasal 12 Ayat 11 tersebut. Karena Kejaksaan sudah memiliki tugas pokok dan fungsi serta kewenangan tersendiri yakni menjadi penuntut umum, dan hanya diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam kasus tindak pidana khusus, misalnya Kasus Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar dengan berkordinasi dengan KPK.

Kalaulah Jaksa menjadi penyidik pada Delik Umum, ini dikhawatirkan akan tidak maksimal proses penegakan hukum itu yang akhirnya berujung pada ketidakadilan bagi masyarakat. Hal ini juga sejatinya telah bertentangan dengan kewenangan kejaksaan sebagaimana dijelaskan pada Pasal 8 Ayat 2 UU Kejaksaan, bahwa dalam menjalankan tugasnya kejaksaan tetap berpedoman pada saluran hierarkis dan di Pasal lain dijelaskan bahwa Kejaksaan RI menjalankan tugasnya dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  PH Heran, Tumirin Jadi Terdakwa Pemalsuan Hanya Modal Foto Kopi

Kemudian, hal lain yang disorot oleh Kombur Hukum adalah tidak adanya Penyelidikan diatur di dalam RKUHAP. Tentu ini menjadi permasalahan yang sangat berbahaya. Bisa dibayangkan bahwa proses penegakan hukum sejatinya dimulai dari Lidik dan kemudian dinaikkan status menjadi sidik. Bukan pula setiap kasus langsung dinyatakan Sidik (penyidikan). Hal ini akan bertentangan dengan prinsip due process of Law dan presumption of innocent. Tidak hanya itu, pasal ini akan berpotensi disalahgunakan yang akhirnya berujung pada ketidakmaksimalan proses proses penegakan hukum pidana.

Atas berbagai problematika yang ada dalam RKUHAP, maka sepantasnya DPR RI dan Pemerintah Pusat mengkaji kembali RKUHAP ini agar tidak merusak iklim penegakan hukum yang dicita-citakan. Segera lakukan perbaikan pada pasal dan substansi yang tidak tepat, harus diingat, hukum itu hadir bukan untuk menekan rakyat tapi hukum itu harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Berita Terkait

Kodam I Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Sabu di Tiga Provinsi, 10 Pelaku Diamankan
Akad Nikah Penuh Makna, Ketua PWI Sumut Beri Pesan untuk Pengantin Baru
Ketua PWI Sumut Jadi Saksi Pernikahan Putri Pemred Koran Mimbar Umum
GPPHN Tolak perluasan Asas Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
Pangdam I/BB Pimpin Pemberangkatan Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 100/PS di Belawan
Ketua DPW Asosiasi PJK3 Riksa Uji (PPJK3 RUI) Sumatera Utara, Jannes Periadi Perangin-angin Menghadiri Peringatan Bulan K3 Sumut Tahun 2025.
Babinsa ikut sukseskan MTQ sebagai Media Lahirkan Generasi Muda berakhlak mulia 
Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 22:31 WIB

Komandan Kodim 1410 Bantaeng Sholat Berjamaah Bersama Personel di Masjid Awan Saputra

Selasa, 11 Maret 2025 - 20:16 WIB

Satuan Intelkam Polres Bantaeng Kolaborasi Dengan PC PMII Bantaeng Berbagi Takjil Ke Pengguna Jalan

Selasa, 11 Maret 2025 - 13:39 WIB

Ratusan Petani Dari Desa Pantai Raja dan Bangun Sari, Kompak Usir dan Tahan Alat Berat Milik Hanafi Cs

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:45 WIB

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Dampingi Warga Panen Jagung

Senin, 10 Maret 2025 - 13:55 WIB

Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 10 Maret 2025 - 11:01 WIB

Babinsa Koramil 1410-01/Bissappu Karya Bakti Bantu Pembuatan Pondasi Rumah Warga

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:15 WIB

Balap Liar, Personil Polsek Pa’jukukang Amankan Puluhan Sepeda Motor

Minggu, 9 Maret 2025 - 11:05 WIB

Safari Ramadhan, Wakapolres Bantaeng Sampaikan Pesan Kamtibmas

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Polisi Berhasil Menangkap 16 Napi yang Kabur dari Lapas Kutacane

Selasa, 11 Mar 2025 - 23:38 WIB