Kasus Penipuan & Penggelapan Uang 500 Juta di Polres Subulussalam Belum Terungkap, Jaksa Kembalikan Berkas P-19

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:12 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Jaksa Penuntut Umum Kembalikan Berkas P18-19 ke Penyidik Polres Subulussalam di Kasus Dugaan Penipuan/Penggelapan Uang senilai 500 Juta Rupiah. (21/02/2025).

Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan pasal 372 KUHP yang pelakunya terancam pidana penjara 4 tahun di Polres Subulussalam, belum juga terungkap sejak penyidikan dari tahun 2023 lalu.

Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B/151/Xll/2023/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 04 desember 2023 yang sebelumnya telah menetapkan tersangkaa Liya F. S yang disangkakan melanggar pasal 372 jonto 378 KUHP Nomor B-1037A/L.1 32/Eoh.1/12/2024.

Dari hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan Polres Subulussalam kepada pelapor Dina Mandasari Limbong menyatakan bahwa berdasarkan surat P19 dari kejaksaan Negeri Subulussalam berkas perkara tersebut masih belum lengkap. Penyidik Reskrim Polres Subulussalam segera melengkapi berkas dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(JPU).

I. k Daulai, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam juga saat dikompirmasi membenarkan pengembalian berkas yang belum lengkap dari Polres Subulussalam tersebut. Menurutnya “Setelah kita kembalikan dengan petunjuk P. 18 dan P. 19. Sampai hari ini belum ada lagi dikembalikan, kembali oleh Penyidik Polres Subulussalam” Ujar (JPU).Jaksa Penuntut Umum tersebut.

Baca Juga :  Doa Suci" dari Penanggalan Barat Buat Paslon Bintang-Faisal

Pelapor Dina Mandasari Limbong menyampaikan ke Awak medya ” kasus ini telah berlarut larut, saya sampai sudah Strest bang, menunggu untuk segera pelaku kejahatan penipuan ini ditindak.” Ujarnya menutup wawancara. //Tim Inv. **

Berita Terkait

Kapolres Subulussalam Wujutkan Singkronisasi Program Polri Perkuat Program Pangan Lestari
Bayangkari Polres Subulussalam: Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional Lewat Program Pangan Lestari
LSM Suara Putra Aceh & Ampes Kritik Tarif Parkir RSUD Subulussalam yang Memberatkan Pasien
Kepala Mukim Penanggalan Dorong Percepatan Program KTA & KBR di DAS Prioritas Singkil-Kombih
Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan
Kapolres Subulussalam Tanggapi Kasus Pembunuhan Sadis di Runding
PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH MENGKLAIM HALALKAH UANG PKH YANG NANTI BERUJUNG HUTANG KE NEGARA LAIN DAN ANAK ANAK KITA MENANGGUNG BEBAN BIAYA ITU SELAMA PULUHAN TAHUN NANTI
Walikota HRB: Makan Gratis, Tekan Stunting Tingkatkan Prestasi Siswa Subulussalam

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 15:47 WIB

Kapolres Subulussalam Wujutkan Singkronisasi Program Polri Perkuat Program Pangan Lestari

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:48 WIB

LSM Suara Putra Aceh & Ampes Kritik Tarif Parkir RSUD Subulussalam yang Memberatkan Pasien

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kepala Mukim Penanggalan Dorong Percepatan Program KTA & KBR di DAS Prioritas Singkil-Kombih

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:12 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:34 WIB

Kapolres Subulussalam Tanggapi Kasus Pembunuhan Sadis di Runding

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:12 WIB

Kasus Penipuan & Penggelapan Uang 500 Juta di Polres Subulussalam Belum Terungkap, Jaksa Kembalikan Berkas P-19

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:49 WIB

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH MENGKLAIM HALALKAH UANG PKH YANG NANTI BERUJUNG HUTANG KE NEGARA LAIN DAN ANAK ANAK KITA MENANGGUNG BEBAN BIAYA ITU SELAMA PULUHAN TAHUN NANTI

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:09 WIB

Walikota HRB: Makan Gratis, Tekan Stunting Tingkatkan Prestasi Siswa Subulussalam

Berita Terbaru