Subulussalam, teropongbarat.co. Jaksa Penuntut Umum Kembalikan Berkas P18-19 ke Penyidik Polres Subulussalam di Kasus Dugaan Penipuan/Penggelapan Uang senilai 500 Juta Rupiah. (21/02/2025).
Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan pasal 372 KUHP yang pelakunya terancam pidana penjara 4 tahun di Polres Subulussalam, belum juga terungkap sejak penyidikan dari tahun 2023 lalu.
Hal ini sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B/151/Xll/2023/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh tertanggal 04 desember 2023 yang sebelumnya telah menetapkan tersangkaa Liya F. S yang disangkakan melanggar pasal 372 jonto 378 KUHP Nomor B-1037A/L.1 32/Eoh.1/12/2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan laporan Polres Subulussalam kepada pelapor Dina Mandasari Limbong menyatakan bahwa berdasarkan surat P19 dari kejaksaan Negeri Subulussalam berkas perkara tersebut masih belum lengkap. Penyidik Reskrim Polres Subulussalam segera melengkapi berkas dengan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.(JPU).
I. k Daulai, SH Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam juga saat dikompirmasi membenarkan pengembalian berkas yang belum lengkap dari Polres Subulussalam tersebut. Menurutnya “Setelah kita kembalikan dengan petunjuk P. 18 dan P. 19. Sampai hari ini belum ada lagi dikembalikan, kembali oleh Penyidik Polres Subulussalam” Ujar (JPU).Jaksa Penuntut Umum tersebut.
Pelapor Dina Mandasari Limbong menyampaikan ke Awak medya ” kasus ini telah berlarut larut, saya sampai sudah Strest bang, menunggu untuk segera pelaku kejahatan penipuan ini ditindak.” Ujarnya menutup wawancara. //Tim Inv. **