BANTAENG, Teropong Barat.com – Satuan Resmob Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil mengamankan terduga pelaku dugaan Tindak pidana Penganiayaan secara bersama sama.
Penganiayaan terhadap korban AL (23) seorang mahasiswa itu terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 Sekitar Pukul 13.00 wita di Jl.Seruni Kel.Pallantikang Kec.Bantaeng Kab.Bantaeng.
Kasat Reskrim polres Bantaeng AKP Akhmad Marzuki,.SH,.MH kepada media ini, Sabtu (22/2/2025) mengatakan, polisi berhasil menangkap Empat (4) orang dalam kawanan ini. Keempat pelaku penganiayaan adalah AR (20), AN (18), AJ (25), dan RA (18).
Menurut Kasat Reskrim, penangkapan berdasarkan laporan Nomor: LP-B/54/II/2025/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN. Tanggal 21 Februari 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan setelah tim mengetahui identitas para pelaku. Tak berselang lama, tim mendatangi para pelaku, selanjutnya mengamankan para pelaku bersama dengan barang bukti yang di gunakan untuk melakukan penganiayaan secara bersama sama.
AKP Akhmad Marzuki menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan. Saat itu korban bersama dengan dua (2) orang temannya sementara duduk-duduk, tiba tiba datang pelaku berteman mengeluarkan senjata tajam sehingga korban pun berlari.
Namun, sambung Kasat Reskrim, saat itu korban sempat terjatuh, sehingga salah satu pelaku memarangi korban dan pelaku lain sempat ada yang melepaskan anak panah dan melakukan penganiayaan menggunakan kepalan tangan secara berkali kali.
Akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.
“Para Pelaku dan barang bukti di bawa ke posko Resmob dan di lakukan interogasi, selanjutnya di serahkan ke Polres Bantaeng guna proses hukum lebih lanjut,” ucap kasat Reskrim.
Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan nya melakukan penganiayaan secara bersama sama dengan peran yang berbeda. AR melakukan penganiayaan menggunakan parang, AN dan AJ melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong sedangkan RA menggunakan senjata tajam jenis busur, terang, Akp Akhmad Marzuki.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, Sebilah senjata tajam jenis parang, satu buah ketapel pelontar busur, dua batang anak panah jenis busur dan satu Lembar Baju kaos warna biru, pungkasnya. (Opick)