Kuasa Hukum Drs. Sulaimi, M.Si Ajukan Banding Administratif ke Mendagri atas Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:52 WIB

4012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH – Kuasa hukum Drs. Sulaimi, M.Si dari Kantor Hukum ERA LAW FIRM, yaitu Erlizar Rusli, S.H., M.H. dan Ra Hidayat, S.H., M.H., resmi mengajukan banding administratif kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Banding ini diajukan sebagai respons terhadap keputusan Gubernur Aceh yang memberhentikan klien mereka dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Besar.

Dalam surat banding yang disampaikan, kuasa hukum menilai bahwa proses pemberhentian Sulaimi tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menyebutkan bahwa keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024 yang dikeluarkan pada 20 Desember 2024 tidak memuat dasar hukum yang jelas dan mengandung unsur maladministrasi.

Keberatan atas Keputusan Gubernur Aceh

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kuasa hukum menegaskan bahwa pemberhentian Sulaimi bertentangan dengan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2009 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pengusulan pemberhentian Sekda harus dilakukan secara tertulis oleh bupati/wali kota kepada gubernur berdasarkan alasan yang sesuai dengan Pasal 17.

Baca Juga :  Sinergi PLN UID Aceh dan Universitas Syiah Kuala, Siap Dukung Impementasi Kampus Merdeka

Namun, dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/66/2024, tidak dicantumkan secara lengkap mengenai surat pengusulan, termasuk nomor dan tanggal surat dari Bupati Aceh Besar. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran administratif yang dapat berakibat pada cacat hukum keputusan tersebut.

Tuntutan Kuasa Hukum

Berdasarkan hal tersebut, Erlizar Rusli dan Ra Hidayat meminta Menteri Dalam Negeri untuk mencabut atau membatalkan keputusan yang telah diterbitkan Gubernur Aceh. Mereka menilai bahwa langkah ini diperlukan guna memastikan bahwa proses pemberhentian pejabat di lingkungan pemerintahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Dr. Sayuti Abubakar Maju Lewat Partai Gerindra, Ingin Lakukan Perubahan untuk Kota Lhokseumawe

“Kami berharap Bapak Menteri Dalam Negeri dapat meninjau ulang keputusan ini dan mengambil langkah yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Erlizar Rusli dan Rahmat Hidayat dalam surat bandingnya.

Respons Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian Dalam Negeri maupun Pemerintah Provinsi Aceh terkait permohonan banding administratif ini. Kuasa hukum Drs. Sulaimi berharap ada respons segera dari pihak terkait agar kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan.

Keputusan mengenai banding administratif ini akan menjadi perhatian penting bagi pejabat daerah, khususnya dalam memastikan bahwa proses pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Rencana Pembelian Mobil Dinas Walikota Rp 3 Miliar di Banda Aceh ,FPA Nilai Tidak Rasional
Haji Uma : Pernyataan Ketua DPRA Untuk Wagub Fadlullah Tidak Etis
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dinilai Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Kuasa Hukum Sulaimi Ajukan Banding Administratif ke Mendagri Terkait Pemberhentian sebagai Sekda Aceh Besar
Pernyataan Ketua DPR Aceh Dapat Merusak Harmonisasi Antar Lembaga
Serang Pribadi Wagub Aceh dan Irsyadi, Ketua Fraksi Gerindra: Sikap Ketua DPRA Tidak Etis
Zamzami Minta Pemerintah Muallem-Dek Fadh Prioritaskan Pembangunan Barsela
PT. PEMA Terima Penghargaan Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 10:59 WIB

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Jadi Pembina Upacara di MTs Ma’arif Bissampole

Senin, 24 Februari 2025 - 10:26 WIB

Selesai Sudah Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Digelar. Ini Hasilnya!

Senin, 24 Februari 2025 - 10:13 WIB

Primkopol Polres Bantaeng Terbaik di Sulsel, Ini Harapan Kapolres Bantaeng

Minggu, 23 Februari 2025 - 23:00 WIB

Kafilah Kecamatan Pa’jukukang Siap Tampil Maksimal di STQH ke X

Minggu, 23 Februari 2025 - 22:29 WIB

Wakil Bupati Bantaeng Buka STQH yang ke X

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:15 WIB

Babinsa Koramil 1410-02/Eremerasa Bersama Warga Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Lingkungan

Minggu, 23 Februari 2025 - 00:06 WIB

Satlantas Polres Bantaeng Edukasi Pengendara Pick Up

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:46 WIB

Empat Pelaku Penganiayaan Ditangkap Tim Resmob Polres Bantaeng

Berita Terbaru