Sidang Keterangan saksi Dugaan Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan Keluarga, Koptu HB Tidak terlibat

Hyskia Satria Purba

- Redaksi

Senin, 24 Februari 2025 - 16:29 WIB

4015 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo- Teropongbarat.com // Pengadilan Negeri Kabanjahe kembali menggelar sidang Keterangan saksi dugaan tindak pidana pembunuhan  terhadap wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya. Pada sidang kali ini saksi Koptu Herman Bukit alias Koptu HB secara koperatif  hadir  guna diperiksa dalam persidangan, Senin 24 Februari 2025, bertempat di Pengadilan Negeri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

 

Sebelumnya telah diberitakan, sebagaimana kita ketahui bahwa kebakaran yang menghanguskan satu unit warung kopi dan kios kelontong milik Rico Sempurna Pasaribu wartawan media online Tribrata TV di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Kamis (27/6/2024) sekitar pukul 03.40 WIB beberapa bulan lalu menewaskan  Sempurna Pasaribu (40) beserta tiga orang anggota keluarganya yakni, istrinya Eprida Br Ginting (48), anaknya Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya bernama Lowi Situngkir (3).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam peristiwa tersebut telah ditetapkan tiga orang tersangka antar lain, Yunus Saputra Tarigan (YST), Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Ketua AMPI Tanah Karo Bebas Ginting ( Bulang). Ketiganya disebut Polisi sebagai pihak yang menyuruh, dan mengeksekusi Rico Sempurna Pasaribu dengan cara membakar rumahnya.

Namun, keluarga curiga ada pihak lain yang disinyalir terlibat yakni Koptu HB, oknum TNI yang sempat diberitakan oleh Rico Sempurna Pasaribu. Dalam pemberitaannya di Tribrata TV, Rico menyebut Koptu HB terlibat dalam praktik perjudian. Setelah pemberitaan ini pula, kasus pembakaran itu pun terjadi.

Baca Juga :  Warga Binaan Rutan Kabanjahe Rayakan Natal Bersama GBI Elim Kairos Kabanjahe

 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Adil Matogu Franky Simarmata bersama dua orang Hakim anggota dan Jaksa Penuntut Umum Martin, SH dan yang hadir di persidangan, Koptu HB menerangkan bahwa, Ia tidak pernah berniat apalagi menyuruh Bebas Ginting ( Bulang ) untuk menyakiti apalagi membunuh Rico Sempurna Pasaribu. Bahkan perbincangan kearah sanapun tidak ada, tegas, Koptu HB.

 

Sebagai seorang prajurit, Ia diajarkan untuk bertanggungjawab atas segala perbuatannya, kalau memang saya salah dan benar saya telah menyuruh Bebas Ginting untuk menghabisi Rico Sempurna Pasaribu, maka akan saya akui dan saya pertanggung jawabkan.  Namun saya tidak akan mengakui sesuatu yang tidak saya lakukan, tegasnya.

Kalau mengenai Kedai seperti yang disebutkan tempat pertemuan itu juga tidak benar, karena Kios/Kedai tersebut telah lama saya kontrakan kepada Januar Ginting sejak tahun 2023 – 2025 dan itu dibuktikan dengan adanya kwitansi sewa menyewa Kedai tersebut, tambahnya.

 

Terkait postingan yang ada di Facebook tidak begitu saya respon karena saya merasa kedai yang diposting itu bukan milik saya karena warung tersebut seperti yang sudah saya katakan tadi, sudah lama saya kontrakan.

 

Mengenai percakapan dengan terdakwa BG ( Bulang ) hanya sebatas menanyakan pupuk kandang melalui telepon, tidak lebih dari itu, ujar Koptu HB menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim maupun Jaksa Penuntut Umum. Dan pernyataan Koptu HB ini tidak dibantah oleh ketiga TSK.

Baca Juga :  Satlantas Polres Tanah Karo Gelar Razia dan Sosialisasi, 35 Pelanggar Ditilang

 

Sementara Kuasa Hukum ketiga Tersangka, Ronald Abdi Negara Sitepu, SH pada saat dikonfirmasi awak media seputar hasil persidangan hari ini menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak ada mengarah ke Koptu HB, artinya Koptu HB tidak terlibat dalam kasus pembakaran rumah Almarhum Rico Sempurna Pasaribu. Dan mengenai apa yang dikatakan oleh anak Almarhum (Eva), Dia / Eva tidak bisa membuktikan keterlibatan Koptu HB.

 

Terkait pernyataan BG/Bulang waktu kami pertanyakan sejauh mana keterlibatan Koptu HB, namun jawaban BG/Bulang, dia gak ingat lagi dan aku kan pernah gila tahun 2023, jadi gak tahu aku apa yang aku katakan, itu hanya spontanitas, begitu kata BG/Bulang kepada kami. Dan seputar percakapan via telepon antara BG/Bulang dan Koptu HB hanya sebatas percakapan mau membeli pupuk kompos, tidak lebih dari itu dan itu diakui dan tidak dibantah oleh BG/Bulang, jadi sekali lagi saya tegaskan didalam kasus ini tidak ada keterlibatan Koptu HB,..!!! Tutup Ronald Abdi Negara Sitepu, SH selaku Kuasa Hukum ketiga tersangka.

(Kia)

Berita Terkait

Aneh Tapi Nyata, Beberapa  Pengusaha Di Desa Nari Gunung,Terdaftar  Menjadi  Penerima Program BSPS
Tragis Pengusaha Pupuk Kompos, Jagung dan Petani Buah Naga Desa Nari Gunung Penerima Program BSPS  
Unit Intel Kodim 0205/TK dan Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Lima Terduga Pengguna Narkoba dan Kurir
Polres Tanah Karo Gelar Program Jumat Barokah untuk Cooling System dan Kamtibmas Kondusif
Kodim 0205/TK Serahkan 2 Unit Mesin Ketangkasan dan 10 Unit Sepeda Motor Kepada Polres Tanah Karo Hasil Razia
Satlantas Polres Tanah Karo Gelar Razia dan Sosialisasi, 35 Pelanggar Ditilang
Polsek Barusjahe Serahkan Piagam Penghargaan kepada Peserta Paskibra Tahun 2024
Polres Tanah Karo Gelar Operasional Februari 2025, Kapolres Tekankan Optimalisasi Kamtibmas

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 15:47 WIB

Kapolres Subulussalam Wujutkan Singkronisasi Program Polri Perkuat Program Pangan Lestari

Minggu, 23 Februari 2025 - 19:48 WIB

LSM Suara Putra Aceh & Ampes Kritik Tarif Parkir RSUD Subulussalam yang Memberatkan Pasien

Jumat, 21 Februari 2025 - 20:02 WIB

Kepala Mukim Penanggalan Dorong Percepatan Program KTA & KBR di DAS Prioritas Singkil-Kombih

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:12 WIB

Pemerintah Aceh Tegaskan Pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar Sesuai Aturan

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:34 WIB

Kapolres Subulussalam Tanggapi Kasus Pembunuhan Sadis di Runding

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:12 WIB

Kasus Penipuan & Penggelapan Uang 500 Juta di Polres Subulussalam Belum Terungkap, Jaksa Kembalikan Berkas P-19

Rabu, 19 Februari 2025 - 22:49 WIB

PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH MENGKLAIM HALALKAH UANG PKH YANG NANTI BERUJUNG HUTANG KE NEGARA LAIN DAN ANAK ANAK KITA MENANGGUNG BEBAN BIAYA ITU SELAMA PULUHAN TAHUN NANTI

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:09 WIB

Walikota HRB: Makan Gratis, Tekan Stunting Tingkatkan Prestasi Siswa Subulussalam

Berita Terbaru