Subulussalam l Kasus dugaan jual beli ilegal lahan transmigrasi di Subulussalam terus menjadi sorotan. Kali ini, LSM Suara Putra Aceh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah untuk tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini.(08/02/25).
Jangan Tutup Mata!
Anton Tin Ketua LSM Suara Putra Aceh menyatakan bahwa pihaknya berharap Kejari dan Satgas Mafia Tanah bertindak tegas serta tidak menutup mata terhadap kasus yang telah merugikan masyarakat ini. Menurutnya, jika aparat hukum bersikap pasif, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga hukum akan semakin terkikis.
“Kami meminta Kejari Subulussalam dan Satgas Mafia Tanah turun tangan secara serius. Jangan biarkan permainan kotor ini terus terjadi. Jika benar ada mafia tanah yang bermain, mereka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Sorotan terhadap Dugaan Permainan Oknum
Sebelumnya, pegiat lingkungan dari LPLHI, Ipong, juga telah mengungkap dugaan bahwa ratusan hektare lahan transmigrasi di Kecamatan Longkib telah diperjualbelikan secara ilegal kepada pihak luar. Bahkan, meskipun lebih dari 20 saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.
LSM Suara Putra Aceh menilai lambannya proses hukum ini sebagai indikasi adanya permainan di balik layar. Mereka mendesak agar Kejari dan Satgas Mafia Tanah segera menetapkan TERSANGKA investigasi lebih mendalam serta menindak oknum-oknum yang terlibat, baik dari kalangan pemerintah maupun pihak swasta.
Ujian bagi Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Subulussalam. Jika dibiarkan berlarut-larut tanpa tindakan nyata, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah dan aparat hukum yang dipertaruhkan.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kejari dan Satgas Mafia Tanah kota Subulussalam. Akankah mereka benar-benar menegakkan keadilan, atau justru membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan?//Tim TB.