Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Gagalkan Peredaran 50,78 Gram Sabu dari Tebing Tinggi, Empat Orang Ditangkap

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 17 Maret 2025 - 19:01 WIB

4013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN |  Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit II IPDA Proom Pimpa Siahaan SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dari Kota Teing Tinggi, pada Kamis (13/3/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib.

Empat orang berhasil ditangkap berinisial DK (29) warga Jln. Mayor Mulia Sitepu Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, SVP alias Uya (33) warga Jln. Pattimura Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, GK alias Geri (24) warga Siatas Barita Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar dan WAM (25) warga Jln. Hos Cokroaminoto Gang Seika Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba SH dikonfirmasi pada Minggu (16/3/2025) siang menjelaskan awalnya pada Kamis (13/3/2025) sore sekira pukul 16.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Resnarkoba dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Sugeng Suratman SH dan Kanit II IPDA Proom Pimpa Siahaan SH menangkap tersangka DK dipinggir Jalan Farel Pasaribu Nagori Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dengan barang bukti berupa  1 buah amplop didalamnya 1 paket klip berukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana sebelah kanan.

Baca Juga :  Menjaga Solidaritas Dan Kekompakan Serta Moral, Paguyuban Klebun Pantura Sampang Bersatu Gelar Rutinan Jilid 12

Diinterogasi tersangka DK mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka SVP yang tinggal di Gang Mayor Mulia Sitepu. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SVP dirumahnya dengan barang bukti berupa 1 paket kecil berisi diduga Narkotika jenis sabu dari atas mesin cuci didapur rumah.

Tersangka SVP mengaku sabu itu miliknya serta juga mengaku ada menyimpan dan menitipkan sabu kepada temannya bernama WAM dan GK yang berada di sebuah kamar kost nomor 107 Jln. Danau Tondano Kota Pematangsiantar.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan ke kamar No. 107 tersebut da menangkap tersangka GK dengan barang bukti 1 bungkusan berisi diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 2,93 Gram dari dalam kantong celana sebelah kanan, 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis sabu serta 21 satu butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 7,59 Gram dari dalam lemari kamar kost.

Diinterogasi tersangka GK mengaku dirinya yang menitipkan sabu kepada tersangka SVP bersama tersangka WAM. Tidak berapa lama tersangka WAM datang ke kos tersebut sehingga langsung dilakukan penangkapan. Tersangka WAM membenarkan ada menitipkan sabu bersama tersangka SVP.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor

Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali menginterogasi tersangka SVP yang mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang laki laki bernama Erwin yang berada di Kota Tebing Tinggi. Namun setelah dilakukan pengembangan, Erwin tidak berhasil ditemukan. Lalu ke empat tersangka barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Simalujngun.

Kasi Humas menambahkan, selain sabu turut diamankan barang bukti lainnya seperti 1 unit Hp Android merk Vivo warna putih, 1 unit Hp Android merk Redmi, 1 unit Hp Android merk Tecno Pova, 1 unit Hp Android merk Vivo warna biru, 1 unit Hp Android merk Vivo warna merah, Uang Tunai Rp 1.100.000, 23 bal plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 4 buah sekop terbuat dari pipet, 38 lembar amplop, 1 buah buku catatan hasil penjualan, 3 buah dompet, 1 buah tas sandang merk Eiger dan 1 buah kunci Kost.

“Total berat bruto keseluran sabu yang diamankan 50,78 Gram, Keempat tersangka dan barang bukti hingga saat ini sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry.

Berita Terkait

Kasus Penganiayaan dan Premanisme di Subulussalam: Pelaku Masih Bebas, Publik Pertanyakan Ketegasan Polisi
Dalam sepekan Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil Gagalkan Ratusan Kilogram Ganja Lintas Provinsi
Misteri Kematian Hj. E di Pesantren Nurul Hidayah: Perampokan Berujung Maut
Kasus Penganiayaan di Subulussalam: Pelaku Masih Bebas, Penyidikan Dipertanyakan
Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Kasus Peredaran Narkoba: 40,36 Gram Sabu Diamankan Di Perdagangan
Lagi, Gabungan Bea Cukai-Polri Kembali Gagalkan Penyelundupan 20kg Sabu
Tim Gabungan Bea Cukai dan Kepolisian Bengkalis Gagalkan Upaya Penyelundupan 87,7 Kilogram Sabu di Perairan Sepahat
Dullo Sampang di Amankan Polisi Habis Live Tik Tok

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 19:21 WIB

Blusukan PLH Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Robert Indra Ginting,Ini Apresiasi Wali Murid

Kamis, 13 Maret 2025 - 00:41 WIB

Ketua DWP Nyonya Rina Wahyuni Marpaung Bersama Penasehat DWP Langkat Nyonya Endang Kurniasih Pimpin Pembagian 1000 Takjil

Rabu, 12 Maret 2025 - 04:17 WIB

Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara Abdul Khair Kolaborasi NU ,Guru Honorer Pertanyakan Status PPPK 2025 – 2026

Minggu, 9 Maret 2025 - 00:53 WIB

Sekolah Dasar Negeri 054904 Lorong Bambuan Adakan Jumat Berdhuha,Ini Pendapat Wali Murid

Jumat, 7 Maret 2025 - 23:21 WIB

DPD II Pemuda Karya Nasional Kabupaten Langkat Adakan Berbagi Takjil di Jumat Ramadhan Tahun 2025

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:41 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Sekda H.Amril Sebar Tim Safari Ramadhan Salurkan Bantuan di Masjid Al Huda

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:27 WIB

Safari Ramadhan di Kuala , Bupati Langkat Berikan Bantuan Rp 40 Juta dan Paket Sembako

Jumat, 7 Maret 2025 - 12:17 WIB

Anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara Abdul Khair Jemput Aspirasi Masyarakat Stabat Tahun 2025

Berita Terbaru